Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tim Patroli Polsek Mataraman Sita Sajam Dari Tangan Iriansyah

Posted by Unknown at Sabtu, 29 April 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Gerak gerik Iriansyah alias Iri pria berumur 41 tahun di Jl. A. Yani km 56,500 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tepatnya di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan pada hari Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.30 wita malam sangat mencurigakan saat Tim Patroli Polsek Mataraman melintas. Melihat hal tersebut tim kemudian turun dan melakukan pemeriksaan kepada Iriansyah alias Iri setelah dilakukan pemeriksaan anggota menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan kumpang /sarung terbuat dari kulit sintetis warna cokelat dan hulu/gagang terbuat dari kayu warna cokelat  dengan panjang keseluruhan sekitar 21 (dua puluh satu) cm.

Sajam tersebut disembunyikan di pinggang sebelah kiri setelah ditanyakan mengenai perizinan sajam tersebut Iriansyah alias Iri tidak dapat menunjukkannya. Saat ini Iriansyah alias Iri diperiksa di Mapolsek Mataraman dan terancam Pasal 2 ayat UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Mataraman AKP Rissan Simaremare, S.Sos., M.AP membenarkan perihal ditangkapnya Iriansyah alias Iri pada hari jumat (28/04/2017) malam “Iriansyah alias Iri warga Desa Banua Anyar Rt. 05 Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar kami tangkap di sebuah warung makan sea Food di Desa Bawahan Selan, apapun alasannya membawa sajam tanpa izin itu melanggar hukum. Saat ini Iriansyah alias Iri terancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no. 12 tahun 1951” tutur Kapolsek Mataraman.










Baca Selengkapnya

Giat Ops Sikat 2017 Polsek Martapura Timur Amankan Satu Buah Sajam Dari Tangan Seorang Pemuda

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Dalam Giat Ops Sikat 2017 Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan tindak pidana membawa, memiliki , menguasai senjata penikam/penusuk secara tanpa hak/ijin yang sah sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat (1) UU DRT Nomor 12 tahun 1951. Pelaku berhasil diamankan di Jl Makam Rt 04 Rw 02 Desa Keramat Baru Kecamatan Martapura Timur  Kabupaten Banjar, Jum'at (28/04/2017) sekitar pukul 23.00 wita.

Pelaku yang bernama Abdul Hamid (24 thn) warga di Jl Martapura lama Rt 002 Desa Sungai Batang Ilir Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau Belitung lengkap dengan Kumpang berwarna kuning dengan gagang warna kuning dengan  panjang 22 cm.



Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek MArtapura Timur IPDA H Suwarji SE, M.M membenarkan tentang penangkapan satu orang laki laki yang mengendarai sepeda motor roda dua, setelah di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut di temukan 1 bilah senjata tajam jenis belitung lengkap dengan kumpangnya dengan panjang sekitar 21 cm yang di bawa oleh pelaku dengan cara menyimpan di dalam tas warna hitam milik pelaku dan kepemilikan senjata tajam tersebut di akui oleh pelaku dan dalam membawa senjata tajam tersebut pelaku tidak dapat menunjukan surat ijin yang sah Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Martapura Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Selengkapnya

Patroli Cipkon Dan Pekat Polsek Simpang Empat Amankan Sajam dan Motor Tanpa Surat

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jumat (28/04/2017) sekitar pukul 21.00 wita dilaksanakan Patroli Cipkon dan pekat di wilkum Polsek Simpang Empat dalam rangka giat Ops Sikat Intan 2017 yang dipimpin oleh Kanit Sabhara dan di ikuti 13 org personil Polsek Simpang Empat dengan sasaran daerah rawan penyakit masyarakat di wilkum Polsek Simpang Empat. 

Dari hasil Patroli tersebut anggotanya berhasil mengamankan 1 (satu) buah senjata tajam milik Khoseli (20thn) warga Desa Batu Balian Rt. 05 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan 1 (satu) orang dalam keadaan mabuk Ahmad Khamidin (44thn) Desa Batu Balian Rt. 05 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, S.I.K menjelaskan dari kedua pelaku didapat barang bukti yang lainnya berupa 4 (empat) buah motor tanpa surat yaitu 1 (satu) buah Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3701 QI, 1 (satu) buah Suzuki Satria F 150 warna hitam DA 4202 QJ, 1 (satu) buah Yamaha Mio warna hitam DA 6911 OD dan 1 (satu) Honda Bead warna merah DA 6026 QF. 

Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut.




Baca Selengkapnya