Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Sita Sembilan Paket Sabu-Sabu Dari Tiga Pelaku

Posted by Unknown at Rabu, 29 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Banjar berhasil menyita 9 (sembilan) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 7,97 gram. “Sabu-sabu seberat 7,97 gram disita dari tiga pelaku yang bernama Mahyuni Alias Yuni, Heri Permadi dan M. Khairuddin, Selasa (28/03/2017) sekitar pukul 14.15 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan sabu-sabu disita di Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, selain menyita sabu-sabu anggotanya berhasil menyita barang bukti yang lainnya berupa 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah tas warna cokelat merk POLO STAR, 1 (satu) bundel plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah sepatu sebelah kanan merk RENO MARTIN, 1 (satu) bungkus teh sari wangi (sari murni), 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah isolasi kecil, 1 (satu) buah sendok plastik yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan uang hasil penjualan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha menolak. “Namun, kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu itu di dalam bedakan / rumah sewaan yang ditinggali pelaku. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang kini ditahan di Mapolres Banjar diketahui warga Jl. Sutoyo S Gg. 20 Ampera Rt. 20 Rw. 06 Banjarmasin (Sesuai SIM B1 Umum) dan Jl. Kenanga Rt. 01 Desa Indrasari Kec. Martapura Kab. Banjar (Tempat Tinggal / KTP),” ujar pak Alfiando

Polisi masih terus mengembangkan pengungkapan ini guna mencari tahu dari mana asal sabu-sabu tersebut. Termasuk juga mendalami apakah ketiga pelaku bagian dari jaringan internasional yang kini marak di Kabupaten Banjar, ” tuturnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Tiga Ratus Butir Carnophen Yang Akan Dijual

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Peredaran obat-obatan jenis Carnophen tak ada habisnya. Kali ini Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin, pelaku bernama Muhammad Mahdianor (18 th) warga jln Kelayan A Dalam Gg Bawang No 55 Rt 17 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Sabtu (25/3/2017) sekitar pukul 12.00 wita

Pelaku yang diamankan di Desa Sungai Bakung Rt 01 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan dari tangan pelaku ditemukan 300 (tiga ratus) butir obat carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan setelah mendapatkn informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakuan transaksi pil Carnpohen kemudian anggota mengecek ke TKP ternyata benar pelaku sedang berada ditempat tersebut dan setelah silakukan pencarian ditemukan pil carnophen yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam yang ditaruh atau sembunyikan di halaman rumah warga, kemudian setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa benar carnophen tersebut miliknya yang akan dijual kepada orang lain,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.



Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Berhasil Diamankan Didepan Toko

Posted by Unknown at Senin, 20 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki yang tertangkap tangan menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu shabu dan atau permukafakatan jahat melakukan tindak pidana tentang Narkotika. Kedua pelaku yang bernama Khairani Als Iying dan H. Bustanil Arifina warga  Desa Astambul Kota Rt. 01 / 01 Kelurahan Astambul Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, Selasa (21/03/2017) sekitar pukul 02.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapati laporan warga, anggota langsung bergerak menuju TKP Di Jl. A.Yani Km. 41.000 didepan toko Indomart Desa Antasan Senor Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, pelaku sempat membuang 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu ke semak-semak yang berada di samping pelaku, namun anggota Sat Narkoba Polres Banjar berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut yang berisi shabu-shabu tersebut. 

Selain pelaku dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu shabu seberat kurang lebih 20.34 gram, polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario Tecno 150cc No.Pol; DA 6929 BBL warna Hitam.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya