Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Timur Amankan Roni Warga Pekauman Ulu

Posted by Unknown at Senin, 30 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Petugas dari Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan pelaku pengedar obat jenis zenit / Carnophen,  Senin (30/01/ 2017) sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bernama Fahroni alias Roni (33 thn). Pelaku merupakan warga Jl. Martapura lama Rt. 4  Rw. 2 Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Bugiono menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Martapura Timur untuk proses hukum lebih lanjut. 5 (lima) keping obat jenis Zenit / Carnophen dengan rincian 50 butir, 1 (satu) keping sisa 8 (delapan) butir Carnophen yang disimpan pelaku dilemari baju dan uang hasil penjualan Rp. 65.000,-.  milik pelaku ikut disita pihak Kepolisian sebagai barang bukti.

Lebih lanjut, Pak Kapolsek juga menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi jual beli obat tersebut, selanjutnya petugas dari Polsek Martapura Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan di Rumah pelaku yang beralamat di Jl. Martapura Lama Rt. 4 Rw. 2 Desa Pekauman Ulu Kecamatan Martapura Timur.


Baca Selengkapnya

Kedua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Polsek Sungai Tabuk mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku bernama Muhammad Vikriansyah (23 th) dan Muhammad Rizky (18 th). Kedua pelaku tertangkap basah di Komp Dalam Sakti Blok F No 37 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati menjelaskan penangkapan kedua pelaku itu berawal saat korban melihat sepeda motor miliknya yang telah hilang dicuri, saat itu korban melihat sepeda motornya sedang dibawa oleh pelaku di Simp 4 Kuripan Banjarmasin. Pada hari Senin (30/01/2017) sekitar pukul 01.10 wita korban melapor ke Mapolsek Sungai Tabuk kemudian anggota mendatangi pelaku ke Simp 4 Kuripan Banjarmasin dan mengecek sepeda motor tersebut ternyata benar bahwa sepeda motor tersebut memang milik korban dan setelah ditanya pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Komp Dalam Sakti Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dibawa pelaku pada Sabtu (26/01/2017) sekitar pukul 04.30 wita.








Baca Selengkapnya

Polisi Amankan Satu Pelaku Pengeroyokkan di Depan SD

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL-. Pelaku pengeroyokan di wilayah hukum Polres Banjar diringkus Polisi, dua orang tersebut diantaranya Baihaki (36 thn) dan Supriadi (40 thn). Kedua pelaku mengeroyok Hairul Zaid (28 thn) warga Jln. Tahura Rt. 04 Mandiangin Barat Karang Intan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar terjadi pada hari Selasa (24/01/2017) sekira pukul 17. 30 Wita.

Peristiwa itu berawal ketika korban ditelpon oleh pelaku Baihaki Cs. mengajak korban untuk bertemu dengan maksud mengembalikan sepeda motor, setelah bertemu di depan SD Pasar Papan Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Budi Prasetyo SH., S.I.K menjelaskan pada  saat itu pelaku langsung dipukul dibagian belakang sebelah kiri, tangan sebelah kanan, badan belakang bagian kanan, kemudian pelaku pengeroyokan mau memukul dengan batu dan senjata tajam jenis parang namun korban mencoba melawan tapi tetap saja dikeroyok, setelah itu kedua pelaku lari kerawa-rawa. Karna tidak terima dengan kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Banjar sekitar pukul 18.00 wita untuk proses lebih lanjut.

Pada hari Sabtu (28/01/2017) sekitar pukul 02.30 wita tim gabungan Buser Res Banjar dan Unit Krimum Res Banjar telah berhasil mengamankan satu pelaku yang bernama Baihaki (36 thn) warga Jl. Pm Noor Padang Panjang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dan Supian (40 thn) yang sekarang masih dalam pencarian pihak Kepolisian.

"Pelaku di kenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," terang pak Budi.


Baca Selengkapnya