Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Lima Butir Exstasy Dan Satu Paket Shabu-Shabu Dari Jakaria

Posted by Unknown at Minggu, 27 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang bernama Jakaria (36 Thn) warga Sungai Jamjam Rt. 03 Rw. 02 Desa Sungai Jamjam Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (sesuai KTP) dan Jln Me IV Gg. Swakarya 1 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar (alamat sekarang), Jum'at (25/11/2016) sekitar pukul 23.15 wita.

Dari penangkapan pelaku  Jakaria (36 Thn) didapat barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy warna merah muda berlogo bintang berat 1,48 gram, 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 0,21 gram dengan plastik klip, 1 (satu) buah topi warna hitam merk Eiger, 1 (satu) sobekan plastik warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 220 warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia 105 warna hitam, Uang hasil penjualan sebesar 100.00,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha tipe Xeon warna hitam kombinasi Hijau No. DA 6584 SC dan 1 (satu) buah ATM BRI An. Jakaria.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH.,MA menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa terjadi transaksi narkoba di Komplek Duta Permai Rt. 13 Rw. 05 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) butir exstasy dan 1 (satu) paket shabu-shabu yang pada saat diamankan dijatuhkan pelaku di tanah dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya

Gelar Operasional Polres Banjar Bulan November 2016

Posted by Unknown at Kamis, 24 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Polres Banjar melaksanakan Gelar Operasional pada bulan November 2016 bertempat di Aula Tribrata, Kamis (24/11/2016).

Dalam kegiatan GO tersebut membahas tentang Analisa Dan Evaluasi Gangguan Kamtibmas Periode Bulan Oktober Banding Bulan September Tahun 2016. Tempat dilaksanakannya Gelar Operasional pada tiap bulannya berbeda-beda. Secara bergantian tiap Polsek menjadi panitia pelaksanaan GO, kali ini Gelar Operasional dilaksanakan di Mapolres Banjar. Ini dimaksudkan agar seluruh personil mengenal setiap inci dari wilayah hukum mereka serta guna mengecek kesiapan jajaran Polsek dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H memimpin langsung Gelar Operasional tersebut yang didampingi oleh Waka Polres, yang dihadiri oleh para Kabag, Kasat, para Perwira, para Kanit Patroli, Kanit Intel, Kanit Reskrim, Kanit Binmas, Kasium dan para Kapolsek Jajaran Polres Banjar.




Baca Selengkapnya

Yudi Simpan Senjata Tajam

Posted by Unknown at Selasa, 22 November 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Selasa (22/11/2016) sekitar jam 15.00 wita Polsek Kertak Hanyar kembali mengamankan 1 (satu) orang pemuda yang membawa senjata tajam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU DARURAT no.12 tahun 1951.

Pelaku yang bernama M. Yudi Riswan (19 thn) warga Jl. A Yani km.10 Gg. Keluarga Rt. 02 Rw. 01 No. 18 Desa Sungai Lakum Kecamatan Kertak hanyar Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati warna putih dengan panjang 29 cm dengan kumpang dan ganggang warna kuning.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Kertak Hanyar IPTU Ria Arianty, S.Ik kejadian berawal ketika anggota Polsek Kertak Hanyar sedang duduk di warung di Jl. A Yani km. 9,300 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Kertak Hanyar tepatnya di pinggir jalan A. Yani, pelaku datang dengan gerak gerik yang mencurigakan membawa senjata tajam yang berada dipinggangnya sehingga anggota langsung mendekati pelaku tersebut dan melakukan penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau belati warna putih dengan panjang 29 cm dengan kumpang dan ganggang warna kuning yang disimpan di pinggang pelaku sebelah kiri. kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kertak Hanyar.

Baca Selengkapnya