Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Carnophen Sebanyak 310 Butir Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian

Posted by Unknown at Jumat, 29 Juli 2016

MARTAPURA, KALSEL. - M Faisal Ariansyah (21 thn) warga Jl. Menteri Empat Gg Setia Abadi Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Martapura Kota. lelaki ini kedapatan menyimpan ratusan butir Zenith di plafon kosan di Jl. Pendidikan Gg Komando Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kota, pada hari Jum'at (29/7/2016) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa uang sebanyak Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan obat merk Carnophen jenis panda sebanyak 31 (tiga puluh satu) keping atau 310 (tiga ratus sepuluh) butir.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya 1 orang laki-laki dengan barang bukti tersebut. Diamankannya pelaku tersebut atas informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian bahwa adanya seseorang yang sedang menjual / transaksi obat Carnophen.

Kemudian saat anggota mendatangi TKP, M Faisal Ariansyah tengah bersantai bersama beberapa temannya dikosannya yang saat itu tidak ditutup, beberapa temannya masih dalam pengaruh mabuk pil Zenith dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen yang diletakkan diatas palfon kamarnya dan uang hasil penjualan yang diletakkan didompetnya yang disembunyikan didekat pagar rumah kost kosan.

Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH mengatakan M Faisal Ariansyah sudah pernah diperingati agar tidak memakai atau menjual Carnophen / Zenith tersebut, pelaku pernah diamankan anggotanya lantaran hanya ditemukan beberapa butir dan pelaku mengaku hanya untuk mengkonsumsi sendiri, kami tidak menahannya. Namun kami minta M Faisal Ariansyah membuat surat pernyataan saja, tapi sekarang dia malah penjual. Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut



Baca Selengkapnya

Pembeli Dan Pengedar Diamankan Polisi

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL -  Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu pada hari Jum'at (29/7/2016).

Dari tangan kedua pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ynag berisi shabu-shabu dengan berat 0,26 gram, 2 (dua) buah hp merk Polytron warna Hitam dan silver, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Supra warna Hitam Nopol DA 2315 JD.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Pelaku M. Gajali (31 thn) warga Desa Pekauman Darat Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, diringkus petugas pada saat berada di Jl. Martapura Lama Desa Gedung Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar sekitar pukul 20.30 wita. Dari tangan Gajali berhasil didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpannya ditangan kiri.

Selanjutnya ketika diintrogasi petugas, diperoleh keterangan bahwa pelaku membeli shabu-shabu tersebut dari Bastami alias Ami (38 thn). Berdasarkan informasi tersebut, Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar melakukan pengembangan dan menciduk Ami dirumahnya yang beralamat di Jl. Martapura Lama Km 10 Desa Gedun Hirang Rt 10 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan barang bukti uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan IRT Pengedar Shabu-Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang perempuan yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Perempuan tersebut diamankan petugas pada saat akan bertransaksi di Jl. Martapura Lama Desa Gedung Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jum'at (29/7/2016) sekitar pukul 20.30 wita.

Pelaku yang bernama Ernawati (49 thn) merupakan warga Jl. Simpang Tiga Sungai Tabuk Desa Sungai Tabuk Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi shabu-shabu dengan berat 0,24gram, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah hp merk Venera warna Silver, 1 (satu) buah sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol DA 6170 IB dan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperolah dari masyarakat. 

Lebih lanjut, Pak Aris menerangkan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba membuang barang bukti yang sebelumnya digenggam pelaku ditangan sebelah kiri, untungnya petugas melihat gerak gerik pelaku tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Selengkapnya