Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Ringkus Pemilik Empat Ribu Dua Puluh Butir Carnophen

Posted by Unknown at Rabu, 01 Maret 2017

MARTAPURA, KALSEL.-  Setidaknya sebanyak 4020 (Empat Ribu Dua Puluh) butir obat jenis Zenith Carnophen kembali diamankan oleh anggota Polsek Gambut, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 16.00 wita. Pelaku yang bernama M. Said (30 Thn) warga Desa Guntung Ujung Rt. 001 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA menjelaskan "selain mengamankan M. Said sebagai bandar obat Carnophen, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah kardus Mountea, 1 (satu) buah kardus susu cap Enak , 1 ( satu) buah dompet warna Coklat Merah motif Bulu, 1 (satu) buah mangkok kecil terbuat dari plastik transparan dan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam & merah" ujar Kapolsek Gambut AKP Sakun.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan aparat di rumahnya pada saat pelaku sedang menjual obat jenis Carnophen / Zenith dan didapat barang bukti tersebut didalam rumah tersebut. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolsek Gambut guna proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dikenakan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," tegasnya.






Baca Selengkapnya

Polisi Sita 114 Butir Carnophen Dari Tangan Lina

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Setelah berhasil mengamankan M. Said sebagai bandar obat Carnophen dihari yang sama anggota Polsek Gambut juga berhasil mengamankan seorang perempuan yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dan atau percobaan mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Undang - Undang RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP. Pelaku yang bernama Lina Aprianti (29 Thn) warga Desa Guntung Ujung Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 16.30 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. I.K., M.H. melalui Kapolsek Gambut AKP Sakun, SH, MA mengatakan tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang perempuan yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan 114 (seratus empat belas) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu buah) dompet kecil warna coklat, setelah ditanyakan kepada pelaku bahwa pil Carnophen tersebut adalah miliknya.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gambut guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabankan perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca Selengkapnya

Pelaku Telan Satu Paket Shabu

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus dua orang laki-laki pelaku tindak pidana yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1), 112 (1), 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (01/03/2017) sekitar pukul 14.30 wita.

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip, 1 (satu) buah bekas bungkus kartu perdana Simpati, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Mega Pro warna  hitam abu-abu nomor polisi KH 5628 DF dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Banjar dua orang laki-laki. Bermula ketika Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib (41 Tahun) warga Jl. Bina Warga No. 35 Rt. 02 Rw. 02 Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru yang sedang berada di jalan Perjuangan Simpang Tiga tepatnya di halaman depan Futsal Borneo Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar saat digeledah  pelaku memilikan 1 (satu) paket sabu-sabu berada dalam bungkusan plastik klip berada dalam bekas bungkus kartu perdana Simpati yang sebelumnya pelaku simpan atau letakan di dalam kantong celana sebelah kanan, pelaku dapat atau beli seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari orang lain beserta 1 (satu) orang pelaku Syaiful Rahman yang masih menjalani perawatan dikarenakan telah menelan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan sekarang dirawat di RS. Ratu Zalecha Martapura.

Selanjutnya Sayyid Abdullah Al- Habsyie alias Ayib beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.  Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).



Baca Selengkapnya