Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dua Orang Dalam Keadaan Sempoyongan, Polisi Berhasil Amankan Sahid

Posted by Unknown at Senin, 09 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Senin (09/01/2017) sekitar pukul 19.00 Wita Unit Reskrim Sektor Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar, Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) RI NO 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku yang bernama Abdul Sahid Alias Sahid (36 tahun) warga Desa Mekar Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar berhasil diamankan petugas dirumahnya dengan barang bukti berupa 8 (delapan) keping obat  Carminophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula ketika anggota Polsek Martapura Timur melaksanakan patroli dan melihat 2 orang laki laki yang mengendarai sepeda motor dalam keadaan sempoyongan / mabuk, kemudian dihentikan oleh anngotanya dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 keping obat Zenith, dari keterangan keduanya bahwa obat Carnophen / Zenith di belinya dari Abdul Sahid Alias Sahid, kemudian petugas langsung mendatangi pelaku dan berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen yang disimpan pelaku dibawah kursi tempat duduknya saat dilakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti nya ke Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009, "ungkap pak Mugiono menutup keterangannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Temukan Carnophen Disamping Pos

Posted by Unknown at Minggu, 08 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Aranio berhasil mengamankan seorang laki-laki pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar " pasal 197 Jo 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku berhasil diamankan di Desa Tiwingan Lama Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar tepatnya di samping pos pengangkutan / pelabuhan Aranio, Sabtu (07/01/2017) sekitar jam 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Aranio IPTU H. Sugiarto, SH menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tersebut ketika saat petugas menemukan 2 keping obat di samping pos, saat ditanyakan diakui miliknya dan masih ada lagi obat di rumahnya, selanjutnnya petugas bersama-sama mengambil barang bukti hingga di temukan lagi 10 keping obat Carnophen yang diletakkan di atas lemari.


"Pelaku yang bernama Nasrullah alias Inas (27 tahun) warga Desa Tiwingan Lama No. 76 Rt. 01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar. Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 12 (dua belas) keping obat  Carnopen, uang tunai Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Menthol Avoulution", terang Pak Sugiarto

Dari kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Aranio untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sesuai dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Baca Selengkapnya

Gerak Gerik Iyur Yang Mencurigakan Simpan Senjata Tajam

Posted by Unknown at Jumat, 06 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Pada hari Jumat (06/01/2017) sekitar pukul 22.00 Wita Polsek Martapura Timur kembali mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU DARURAT no.12 tahun 1951. Pelaku yang bernama Muhammad Yurdani alias Iyur (36 tahun) warga Jl. Mentri Empat Gg. Al Fatah Rt. 24 Rw. 08 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.    

Dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpang warna kuning dan hulu warna coklat kombinasi kuning dengan panjang keseluruhan sekitar 26 cm. 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Martapura Timur IPTU Mugiono menjelaskan kejadian berawal ketika anggota Polsek Martapura Timur berjumlah 8 orang yang di pimpin Oleh Kapolsek melaksanakan razia Cipkon pada malam hari melihat pelaku naik motor R2 jenia Suziki Spin warna putih, saat di berhentikan karena gerak geriknya mencurigakan dan akan di geladah pelaku melakukan perlawanan (borontak) dan sempat membuang senjata tajam yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri ketanah, namun anggota yang lain melihat gerakan pelaku yang mencurigakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. 





Baca Selengkapnya