Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Supian dan Sabri Jual Pil Zenith

Posted by Unknown at Kamis, 05 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Unit Reskrim Polsek Sungai tabuk melakukan penggeledahan disebuah rumah yang disinyalir tempat tinggal penjual Carnophen / Zenith. Dalam penggerebekan itu, dua orang laki-laki berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian, Kamis (05/01/2017).

Kedua pelaku yang bernama Supian Alias Bogel (33 tahun) dan Sabri (30 tahun), keduanya merupakan warga Jl Martapura Lama Km 7 Rt. 07 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Dari kedua tangan pelaku didapat barang bukti berupa 540 (lima ratus empat puluh) keping obat  carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati membenarkan bahwa pihaknya membekuk dua pelaku yang diketahui sebagai penyedia pil Zenith. " Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di Jl Martapura Lama Km 7 Rt 7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar", kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya Supian Alias Bogel sekitar pukul 17.00 Wita, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 456 (empat ratus lima puluh enam) keping obat Carminophen.

Pada hari yang sama Sabri (30 tahun) sekitar pukul 17.15 Wita berhasil diamankan dirumahnya sendiri, dari hasil penggeledahan didapat barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) keping obat carminophen dan uang hasil penjualan Rp 70.000 ( tujuh puluh ribu rupiah).


Lebih lanjut ibu Siti Rohayati menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Tabuk guna proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) UU RI NO 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. jo pasal 53 kuhp tentang Menjual sediaan Farmasi tanpa dilengkapi dengan surat ijin edar.


Baca Selengkapnya

Seorang Pemuda Simpan Tiga Paket Shabu-Shabu Didalam Rumahnya

Posted by Unknown at Rabu, 04 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satgas basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, mnerima, menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tindak pidana Narkotika pasal 114 (1) Jo 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang bernama Syaiful Pahmi (22 Tahun) warga Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar. Rabu (04/01/2017) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Handil I Rt.02 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten BanjarPada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 0,54 (nol koma lima empat) gram yang ditaruh pelaku didalam lemari plastik didalam rumah pelaku, barang bukti lainya yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) buah kaleng bekas kotak rokok merk Gudang Garam, 8 (delapan) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar tissue, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru tua. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut

Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).




Baca Selengkapnya

Polisi Berhasil Amankan Udin Bain Di Pasar Subuh

Posted by Unknown at Senin, 02 Januari 2017

MARTAPURA, KALSEL.- Satuan Narkoba Polres Banjar semakin gencar dalam memburu pengedar Narkoba dan obat-obatan daftar G. Kali ini M. Mansyurdin Alias Udin Bain (37 thn) warga Jl. Sejahtera Mentri Empat Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar pelaku yang diduga kuat merupakan pengedar obat-obatan daftar G Carnophen berhasil diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Banjar, Kamis (29/12/2016) sekitar pukul 22.00 wita.

Dari tangan pelaku berhasil di dapat barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat keras jenis Carnophen, Uang hasil penjualan Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk PAISIFEI. Pelaku diamankan di pasar subuh Sekumpul Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K.,M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres Banjar AKP Alfiando Papona membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan obat-obatan daftar G Carnophen" Sebelumnya anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan saksi M. Adi Saputra Alias Adi dengan barang bukti 10 (sepuluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang berdasarkan pengakuannya obat tersebut didapatnya dengan cara membeli kepada pelaku M. Mansyurdin Alias Udin dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah). Yang kemudian anggota Sar Res Narkoba Polres banjar berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti 90 (sembilan puluh) butir obat keras jenis CARNOPHEN yang pada waktu itu disimpan pelaku didalam kantong jaket yang dipakai pelaku. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa uang hasil penjualan sebesar Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar jaket warna abu-abu merk PAISIFEI. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses lebih lanjut.

Baca Selengkapnya