Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Satu Paket Shabu Berhasil Diamankan Oleh Kepolisian

Posted by Unknown at Kamis, 08 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Petugas dari Satuan Unit Reskrim Kepolisian Simpang Empat berhasil mengamankan seorang laki-laki tindak pidana mengedarkan, membawa, menguasai, menyimpan narkotika Golongan I Bukan tanaman. Sebagai mana UU RI no 35 Ta 2009 tentang Narkotika, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 17.00 wita. 

Dari tangan pelaku Ardiansyah alias Abuk (25 Thn) warga Desa Sungai Raya Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 1 ( satu ) paket Shabu.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat Akp Reza Bramantya S. Ik mengatakan penangkapan pelaku tersebut pada saat dilaksanakannya Kegiatan Patroli di Desa Simpang Empat Rt.01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Pada saat kegiatan tersebut anggotanya telah mencurigai seorang laki-laki pengendara sepeda motor yang jatuh sendiri akibat mabuk, selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan ternyata mendapatkan obat terlarang berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan di dalam plastik pada bungkus rokok Red Blod milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                  

 
Baca Selengkapnya

Tas M. Hifji Berisi Seratus Butir Carnophen

Posted by Unknown at

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Reskrim Polsek Martapura Timur berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Desa  Keramat Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 10.00 wita.

Pelaku yang bernama M. Hifji (19 thn) warga Jl. Kertak Baru Desa Pekauman Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar,  dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 10 boks carnophen atau 1000 butir carnophen.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Timur Iptu Mugiono membenarkan bahwa telah diamankan satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Vario dengan Nopol DA 6512 BAV yang dihalangi oleh anggota Polres Banjar kemudian pelaku terjatuh dari sepeda motor setelah di geledah di dalam tas pelaku di temukan 10 box / 1000 butir obat jenis Zenit Carnophen dan obat sebanyak 10 box tersebut masih berbungkus plastik, obat tersebut akan dijual kembali di Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur. 

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Timur untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)




Baca Selengkapnya

Sms Berujung Penganiayaan

Posted by Unknown at Sabtu, 03 September 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Unit Reskrim Polsek Martapura Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang melakukan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan oleh Wahyudin (32 thn) warga Komplek Kebun Serai Permai Rt. 06 Kelurahan Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, Sabtu (3/9/2016) sekitar pukul 14.00 wita. Pelaku melakukan penganiyaan terhadap Yazid Khoiri (38 thn) yang merupakan warga Jl. Melati Perumahan Komplek Indrasari Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S. Ik., MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH membenarkan bahwa telah terjadi penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku Wahyudin (32 thn). Kejadian dipicu ketika saat korban sedang duduk di warung simpang empat Jl. Kebun Serai Kelurahan Indrawati  Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar , kemudian datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor Mio warna pink putih dan langsung mengambil hp milik korban dan membaca sms di hp korban yang isinya kenapa kamu sms saya seperti itu dan dijawab korban bahwa saya hanya bercanda, selanjutnya pelaku langsung menghampiri korban dan langsung menusuk korban berkali kali menggunakan pisau belati ke arah tubuh korban dan mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada dada kanan, dada kiri, lengan kiri, pergelangan kiri, perut kanan dan tungkai sebelah kanan dengan menggunakan pisau yang diselipkan dipinggang tersangka dan setelah melihat korban jatuh bersimbah darah pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya dan pisau juga dibawanya.

Pelaku terancam dijerat pasal 170 tentang penganiyaan berat (Anirat), ungkap Kapolsek Martapura Kota.





Baca Selengkapnya