Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dan Penganiayaan di Wilkum Polsek Simpang Empat Polres Banjar
Posted by Unknown at Kamis, 07 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 07/08/2014 - Telah dilaksanakan kegiatan Rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, bertempat di halaman parkir Polres Banjar pada hari Kamis (7/8) sekitar pukul 09.00 Wita. Rekonstruksi kejadian perkara tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya di TKP mengingat dan menimbang situasional yang tidak memungkinkan yakni untuk keamanan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi itu sendiri.
Kegiatan Rekonstruksi yang dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Banjar tersebut, dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Martapura, para Saksi dan Tersangka serta dari kedua belah pihak keluarga korban maupun tersangka, tokoh masyarakat sekitar TKP dan untuk Korban diperankan oleh anggota Polsek Simpang Empat.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Rekonstruksi yakni untuk menemukan titik terang atas terjadinya tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, guna proses penyidikan lebih lanjut. Perkara tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat (18/7) sekitar jam 10.00 Wita di Desa Sungkai Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Dulbani (40), pekerjaan Sopir, alamat Desa Madurejo Rt.01 Rw.01 Kecamatan Sambung Makmur, Kabupaten Banjar meninggal dunia di TKP.
Kejadian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka An. Zainudin alias Ijai terhadap Korban An. Dulbani, berawal dari masalah pribadi antara Tersangka dengan Korban yakni sewaktu masih Sekolah SMP dimana Tersangka dituduh oleh Korban menggoda tunangannya. Tepatnya pada hari Jumat (18/7) sekitar jam 10.00 Wita di Desa Sungkai Rt.01 Kecamatan Simpang Empat, bertempat di bengkel las milik Sdr. Ponadin, sewaktu Tersangka bertemu dengan Korban terjadi pertengkaran mulut hingga keduanya berkelahi dan Tersangka melakukan penusukan terhadap Korban dengan menggunakan pisau kearah badan Korban bagian sebelah kiri dibawah ketiak sebanyak 1 kali, kemudian kembali menusuk bagian perut samping pusat 1 kali dan menusuk bagian dada sebelah kiri sebanyak 1 kali. Akibat luka tusukan tersebut banyak mengeluarkan darah dan akhirnya Korban meninggal dunia di TKP.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka atas nama Zainudin Salim alias Ijay (37), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sungkai Rt.01 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sesuai pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) yang bersangkutan diancam hukuman maksimal 15 Tahun.
Barang bukti yang disita oleh anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat yakni 1(satu) buah sendal kulit sebelah kiri warna coklat milik korban, 1(satu) buah kumpang pisau dari kayu warna kuning kecoklatan panjang sekitar 30 Cm milik Tersangka, 1(satu) lembar baju kaos dalam warna putih milik Korban yang ada noda darahnya, 1(satu) lembar celana jeans warna biru ukuran 3/4 milik Korban, dan 1(satu) unit sepeda motor jenis trail merk Viar VX 150 tanpa Nopol, warna merah putih, Noka : F3VR15SPBL004009, Nosin : VX161FMG11030433 beserta kunci kontaknya.
Demikian penjelasan Kapolsek Simpang Empat Iptu Edi Yulianto, SH melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Banjar Ipda Sugiarto kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar Aiptu H. Suwarji, SE.,MM. (Humresbjr/aji)