Polsek Aranio Amankan Pelaku Ilegal Logging
Posted by Unknown at Sabtu, 02 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 02/08/2014 - Telah diamankan pelaku ilegal logging pada hari Sabtu (2/8) sekitar jam 06.00 Wita diduga melanggar UU No.18 Tahun 2013 tentang P3H yo pasal 50 UU No.41 Tahun 1999 tentang tindak pidana kehutanan atas nama tersangka Rahman (36), pekerjaan sopir, alamat Desa Tiwingan Lama Rt.01 Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar.
Barang bukti berupa kayu ulin tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dump truck No. Pol : DA 9797 BC yang terdiri dari beberapa macam ukuran yakni sebagai berikut :
Ukuran 5/10-4m = 17 batang
Ukuran 5/7 - 4m = 32 batang
Ukuran 4/6 - 4m = 20 batang
Menurut keterangan sementara kayu tersebut berasal dari Sdr. Ahmad warga Desa Artain Kecamatan Aranio.
"Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Aranio yakni memeriksa tersangka, mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak dinas kehutanan untuk proses lebih lanjut," demikian penjelasan Kapolsek Aranio Iptu Agus Sutopo kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)