Pengembangan Kasus Ilegal Logging Di Kawasan Hutan Konservasi Tahura Aranio
Posted by Unknown at Jumat, 08 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 08/08/2014 - Berawal dari informasi masyarakat kepada pihak Polsek Aranio tentang adanya pelaku ilegal logging di wilayah Kecamatan Aranio, atas informasi tersebut unit Reskrim Polsek Aranio melakukan penyelidikan dan ternyata informasi masyarakat itu benar, selanjutnya dengan dipimpin langsung Kapolsek Aranio Iptu Agus Sutopo berhasil menangkap pelaku ilegal logging beserta barang bukti berupa kayu ulin yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Kemudian atas perintah pimpinan, pada hari Rabu (6/8) Kapolsek Aranio mengembangkan kasus ilegal logging tersebut yakni mengawali langkahnya berkoordinasi dengan pihak dinas kehutanan (BPH Tahura), dan hasil dari koordinasi tersebut disepakati bersama untuk melaksanakan razia dikawasan hutan konservasi tahura, dan atas kegiatan tersebut tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Aranio sebanyak 8 orang dan 9 orang dari dinas kehutanan berhasil menemukan barang bukti yaitu berupa 4 buah kelotok masih dalam proses pembuatan dari bahan kayu ulin, serta beberapa potongan kayu ulin dengan berbagai ukuran yakni kayu ulin ukuran 4x20x4M = 8 batang, kayu ulin ukuran 2x20x4M = 45 batang, kayu ulin ukuran 6x8x4M = 4 batang, kayu ulin ukuran 5x20x3M = 96 batang, kayu ulin ukuran 5x8x3M = 8 batang, kayu ulin ukuran 4x6x4M = 71 batang, kayu ulin ukuran 3x20x4M = 13 batang, dan kayu ulin ukuran 5x8x3M = 8 batang. Kayu ulin merupakan jenis kayu yang sudah mulai langka keberadaannya di kawasan hutan Kalimantan, untuk itu jenis kayu tersebut termasuk dalam daftar kayu yang dilindungi dan dijaga kelestariannya.
Saat petugas menemukan lokasi adanya pembuatan perahu kelotok yakni ditengah hutan konservasi tahura, disinyalir menggunakan bahan baku kayu ulin hasil penebangan liar dari kawasan hutan tersebut dan semua pelaku saat petugas tiba di lokasi masing-masing dengan terbirit-birit melarikan diri ke dalam hutan. Kemudian langkah-langkah yang dilakukan oleh tim dari Polsek Aranio yakni berkoordinasi dengan tim dari dinas kehutanan dan mengingat kesulitan dalam hal mengevakuasi barang bukti dari lokasi hutan yang jalannya sulit untuk dilalui, maka setelah mempertimbangkan situasional dari tim dinas kehutanan berdasarkan Undang-Undang No.18 Tahun 2013 mengambil keputusan yakni memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara memotong-motong kayu ulin maupun yang sudah dalam proses pembuatan perahu kelotok dengan menggunakan 5 buah chainsaw dan selanjutnya dibakar ditempat.
"Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti ilegal logging tersebut tim dari Polsek Aranio berjaga-jaga untuk melakukan pengamanan disekitar lokasi dan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh tim dari dinas kehutanan berjalan dengan lancar dan aman. Dan untuk sementara kegiatan razia dihentikan guna menetralisir situasi menunggu sampai dengan situasi betul-betul kondusif." Demikian penjelasan Kapolsek Aranio Iptu Agus Sutopo saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar Aiptu H. Suwarji, SE.,MM. (Humresbjr/aji)