Anggota Unit Reskrim Polsek Belimbing Polres Banjar Melumpuhkan Tersangka DPO Kasus Curat Polres Tanah Bumbu Dengan Timah Putih
Posted by Unknown at Rabu, 06 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 05/08/2014 - Pada hari Selasa (5/8) sekitar jam 22.00 Wita telah dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Belimbing yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Zaenuri, SH terhadap seorang tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 363 KUHP yakni atas nama Basrani alias Ibas (38), pekerjaan Swasta, alamat Desa Pakutik Rt.1 Kecamatan Sungai Pinang.
Tersangka tersebut ditangkap di Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin, berbatasan dengan Desa Rantau Bakula Kecamatan Sungai Pinang. Tersangka merupakan salah satu dari ketiga Tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) emas dan uang di wilayah Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu, sedangkan Dua Tersangka lainnya sudah tertangkap juga di wilayah Kecamatan Sungai Pinang yakni atas nama Rahmat dan Dayat pada bulan Juli 2014.
Awal mula tertangkapnya Tersangka, ketika pihak Polsek Belimbing menerima informasi dari masyarakat yang sebelumnya melihat Tersangka berkeliaran di Desa Rantau Nangka dan selalu membawa senjata tajam, menurut informasi Tersangka akan melawan apabila ditangkap Polisi. Atas adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Belimbing langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan Tersangka. Setelah melakukan perjalanan yang panjang nan jauh, tidak sia-sia akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Belimbing menemukan Tersangka di jalan, namun saat hendak ditangkap Tersangka berusaha kabur dengan menggunakan sepeda motor. Anggota Unit Reskrim Polsek Belimbing terus melakukan pengejaran terhadap Tersangka sampai di Desa Bagak Kecamatan Hatungun Kabupaten Tapin, saat jalan diblokir oleh anggota Unit Reskrim tersangka tidak bisa mengendalikan kendaraannya hingga terjatuh, namun tersangka tetap masih berusaha untuk berlari dan anggota Unit Reskrim Polsek Belimbing juga dengan gigih terus mengejar, Tersangka masih terus berlari bahkan sambil membawa senjata tajam jenis pisau untuk melakukan perlawanan terhadap anggota Polisi yang mengejar, akhirnya karena adanya perlawanan dan ancaman dari Tersangka petugas demi hukum memberi tembakan peringatan terhadap Tersangka namun Tersangka tidak menghiraukan, akhirnya atas nama Undang-Undang petugas menembak Tersangka hingga berhasil melumpuhkan dengan menembak bagian kaki kanan Tersangka yakni mengenai paha kanannya. Setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan senjata tajam jenis pisau sepanjang ±30 Cm. Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polsek Belimbing guna proses hukum lebih lanjut namun sebelumnya anggota Unit Reskrim Polsek Belimbing membawa berobat Tersangka ke Puskesmas atas luka tembak yang dideritanya.
Demikian penjelasan Kapolsek Belimbing Ipda Zaenuri, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar Aiptu H. Suwarji, SE.,MM. (Humresbjr/aji)