Polsek Martapura Barat Menggerebek Pelaku Perjudian
Posted by Unknown at Jumat, 08 Agustus 2014
0 Comments
Martapura, 08/08/2014 - Pada hari Jumat (8/8) sekitar pukul 17.30 Wita telah tertangkap tangan pelaku tindak pidana perjudian dengan menggunakan media kartu domino jenis permainan kyu-kyu oleh unit Reskrim Polsek Martapura Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura Barat Iptu H. Tugiyono.
Berawal dari pelaksanaan kegiatan razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh anggota Polsek Martapura Barat yang dipimpin langsung pak Kapolsek dengan sistim hunting, saat itu anggota menerima informasi dari seorang warga atas nama Jd (18), bahwa di Desa Sungai Rangas Tengah Rt.01 Kecamatan Martapura Barat, tepatnya dibelakang bangunan sarang burung walet yang terletak ditengah-tengah perkebunan Desa tersebut ada permainan judi yang dilakukan oleh beberapa orang, dan setelah itu anggota unit Reskrim Polsek Martapura Barat atas perintah Kapolsek langsung melakukan penyelidikan ke TKP, saat dilakukan pengintaian ternyata benar ada permainan judi disana. Dengan teknik dan taktik anggota Polsek Martapura Barat yang dipimpin oleh Kapolsek melakukan penggerebekan terhadap pelaku permainan judi tersebut dan berhasil menangkap beberapa orang pelaku judi, sementara ada beberapa pelaku judi lainnya yang melarikan diri lolos dari penangkapan petugas.
Dari hasil kegiatan penggerebekan tersebut telah ditangkap pelaku judi atas nama Bahrul (30), pekerjaan Swasta, alamat Desa Makmur Karya Rt.01 Kecamatan Simpang Empat dan Maswan (31), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sungai Rangas Tengah Rt.01 Kecamatan Martapura Barat, adapun pelaku lain yang lari dan lolos dari penangkapan petugas yakni Upi alias Ahong, alamat Desa Keliling Benteng Ulu, Tenang, alamat Desa Sungai Rangas Ulu dan Arul alias Bandit, alamat Desa Antasan Sutun.
"Selanjutnya pelaku perjudian tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebesar Rp.159.000, dan 1(satu) set kartu domino serta sobekan kertas karton sebagai alas duduk diamankan dan dibawa ke Polsek Martapura Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, sesuai pasal 303 KUHP." Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Barat Iptu H. Tugiyono kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar Aiptu H. Suwarji, SE.,MM. (Humresbjr/aji)