Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Adan Diringkus Dirumahnya

Posted by Unknown at Kamis, 08 Juni 2017

MARTAPURA, KALSEL.-  Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan 232 (dua ratus tiga puluh dua) butir obat keras jenis Carnophen dari seorang kuli bangunan. Pelaku menyimpan Carnophen tersebut didalam lemari dirumahnya sendiriKamis (8/9/2017) sekitar pukul 17.30 wita.

Barang bukti berupa ratusan butir carnophen/zenith tersebut diperoleh dari seorang pelaku yang bernama Romadhoni Als Adan (24 th) warga Jl. Permata Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar. Selain ratusan butir zenith, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna cokelat, uang hasil penjualan sebesar Rp. 463.000,- (empat ratus enam puluh tiga ribu rupiah) dari tangan pelaku.


Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba IPTU Achmad Jarkasi, SH menuturkan pelaku Romadhoni Als Adan ditangkap tangan oleh tim Sat Narkoba karena telah menjual / mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar pasal 197 jo 106 (1) UU No. 36 Thn 2009. Romadhoni Als Adan pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar obat jenis carnophen/zineth yang sudah di cabut izin edarnya. Pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.







   

0 komentar:

Posting Komentar