Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Saat Lengah Warung Disatroni Pencuri Rp.3 juta Beserta STNK Raib

Posted by Unknown at Jumat, 25 Juli 2014

Martapura, 25/07/2014 - Pada hari Jumat (25/7) sekitar pukul 17.00 Wita, telah terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat), tempat kejadian perkara di Desa Pingaran Ulu Rt. 01 Kecamatan Astambul.
Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Astambul oleh  korban yakni An. Hj. Wardiyah (39), Perempuan, pekerjaan Swasta, alamat Desa Sungai Alat Rt. 03 Rw. 03 Kecamatan Astambul. Pelaku sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak Kepolisian setempat.
Kejadian tersebut disaksikan oleh  Sdr. Amat Seh dan Sdr. Rohan, masing-masing merupakan warga Desa Pingaran Ulu Rt. 01  Kecamatan Astambul.
Adapun uraian singkat kejadian, yakni 
pada hari Jumat (25/7) sekitar jam 17.00 Wita, berawal ketika korban sedang berada diwarung mendengar suara anaknya yang sedang bermain disamping warung kemudian korban mendatangi anaknya.  Pada saat korban berjalan mendatangi anaknya tiba-tiba melihat seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor merk honda scopy jenis metik yang sedang berhenti didepan warung milik korban, ketika korban kembali kewarung seiring itu pula melihat lagi laki laki tersebut berjalan keluar dari warung miliknya sambil membawa tas dan korban spontan langsung curiga, kemudian korban masuk kedalam warung untuk melihat dan memastikan tas miliknya  yang digantung didinding dan ternyata tas tersebut sudah tidak ada pada tempatnya. Setelah itu korban keluar dari warung sambil berteriak-teriak "maling-maling...!!" sambil menunjuk kearah laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut dan saat itu No. Pol kendaraan tidak sempat diketahui, pelaku melarikan diri kearah Martapura. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Astambul.

Barang-barang yang raib atas kejadian itu yakni berupa sebuah tas yang berisikan satu dompet yang berisi STNK sepeda motor dengan No. Pol : DA 4808 PC dan STNK sepeda motor Suzuki Thunder No. Pol : DA 4493 WK serta uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah).                       
Langkah-langkah yang diambil oleh Polsek Astambul setelah menerima laporan, langsung mendatangi TKP, mengumpulkan informasi dari TKP, memeriksa saksi dan melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku/terlapor dengan didahului memberikan informasi kepada jajaran sesaat setelah kejadian tersebut untuk memantau dan menangkap pelaku dengan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh saksi. Demikian penjelasan Kapolsek Astambul AKP Rissan Simaremare, S.Sos.,M.AP kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar