Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Simpang Empat Bekuk Pengedar Obat Terlarang

Posted by Unknown at Rabu, 01 April 2015

 
MARTAPURA - Polres Banjar dan jajaran berkomitmen akan memberantas habis para pengedar Narkotika maupun pengedar obat terlarang berikut jaringannya. Kali ini Polsek Simpang Empat dibawah pimpinan Kapolsek IPTU EDI YULIYANTO, SH berhasil membekuk seorang pengedar obat yang tidak memiliki ijin edar pada Rabu (01/04/2015) sekitar jam 11.00 Wita.
Penangkapan pengedar obat terlarang dengan inisial AM (38) seorang warga Desa Sungai Langsat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar tersebut, berawal dari informasi seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya dan dibenarkan oleh YAS (32) dan RAS (28) kepada anggota Polsek Simpang Empat yang saat itu tengah melaksanakan kegiatan Pekat. Diketahui oleh warga bahwa AM sering menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar.

Dengan adanya informasi tersebut pak EDI beserta anak buahnya langsung menuju TKP dan sesampainya di rumah pelaku AM dengan menunjukkan identitas sesuai SOP, Kapolsek Simpang Empat beserta anggotanya langsung melakukan penggeledahan rumah milik pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) keping obat Carnophen Zenith dimana dalam sekeping berisi 10 (sepuluh) butir, kemudian ditemukan lagi 1 (satu) keping curai berisi 4 (empat) butir dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung sebagai sarana komunikasi dalam bertransaksi jual beli obat-obat tersebut, serta  ditemukan juga sejumlah uang tunai sebesar Rp.458.000,- (Empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) hasil dari penjualan obat-obat tersebut. Saat ditanya petugas AM mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan jual beli barang tersebut merupakan profesinya. Kemudian pelaku berikut barang bukti oleh petugas dibawa dan diamankan ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukannya sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,  Tersangka diancam pidana 15 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Simpang Empat IPTU EDI YULIYANTO, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM.
Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas menghimbau kepada masyarakat secara umum dan lebih khusus kepada masyarakat Kabupaten Banjar, "agar segera meninggalkan kegiatannya yang menjurus ke pelanggaran hukum, bahkan melawan hukum karena itu akan merugikan diri sendiri, keluarga, lingkungan dan orang lain. Contohnya seperti memakai atau mengedarkan baik sebagai kurir maupun bandar Narkotika serta obat-obatan terlarang lainnya. Mari kita jalani kehidupan ini dengan kegiatan-kegiatan yang positif, kegiatan yang dibenarkan oleh aturan hukum apapun, baik itu hukum agama ataupun hukum Pemerintah." (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar