Polsek Martapura Kota Kembali Tangkap Pengedar Carnophen Zenith
Posted by Unknown at Kamis, 16 April 2015
0 Comments
MARTAPURA - Telah tertangkap tangan oleh anggota Reskrim Polsek Martapura Kota seorang laki-laki FR (29) warga Desa Tanjung Rema Darat Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, saat melakukan transaksi jual beli obat Carnophen Zenith. Rabu (15/04/2015) sekitar pukul 21.00 Wita di jalan Menteri Empat Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS).
Berawal saat anggota Reskrim Polsek Martapura Kota sedang melaksanakan patroli cipta kondisi, melihat seseorang dilokasi pasar sayuran PPS dengan gerak gerik yang mencurigakan, kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap seorang laki-laki yang dicurigai tersebut dan tidak lama kemudian muncul seseorang dari arah yang berbeda menghampiri orang yang saat itu dalam pengintaian petugas. Sesaat kemudian keduanya melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut, tanpa disadari oleh pelaku bahwa keberadaannya tengah diawasi oleh anggota Reskrim Polsek Martapura Kota dan tidak lama kemudian dengan cepat petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 (dua) keping atau 20 butir obat Carnophen Zenith beserta uang hasil penjualan sebesar Rp.20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah). Guna proses hukum lebih lanjut Tersangka FR (29) berikut barang bukti langsung digelandang petugas ke Polsek Martapura Kota.
Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM lebih lanjut ibu Kapolsek mengatakan, "Sesuai pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara dan kasus ini akan terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang." Polres Banjar dan jajaran tidak main-main dalam kasus ini, berkomitmen untuk memberantas sampai keakarnya, imbuhnya lagi." (Humasresbjr/aji)