Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Petugas Retribusi Kena Tusuk

Posted by Unknown at Rabu, 29 April 2015

MARTAPURA (30/04/2015) - Pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar jam 16.00 Wita di Desa Tunggul Irang Ilir Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor SUR (35) dengan cara menusuk bagian dada korban AM (25) menggunakan pisau.
Kejadian tersebut berawal ketika korban menagih uang retribusi kebersihan pasar kepada  terlapor pada hari Senin, 27 April 2015 sekitar jam 13.00 Wita sebesar Rp.2.000,- saat itu korban disuruh menunggu sebentar oleh terlapor dan korbanpun menunggu, sekitar 15 menit kemudian korban menagih lagi uang retribusi kebersihan tersebut namun terlapor justru mengancam korban dengan pisau, melihat sikap terlapor demikian korban menghindar pergi dan menemui kakaknya AP (32) yang sama-sama bekerja sebagai penarik retribusi kebersihan pasar, kemudian korban bersama kakaknya AP kembali mendatangi terlapor dengan maksud ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik dan niat baik keduanya disambut baik oleh terlapor dan sepakat saling memaafkan.
Selanjutnya pada hari Selasa, 28 April 2015 korban kembali melaksanakan tugasnya yakni menarik uang retribusi kebersihan pasar tersebut dan saat itu tidak ada masalah, kemudian pada hari Rabu, 29 April 2015 setelah korban melaksanakan tugas rutin yakni menarik retribusi kebersihan pasar, dan pada saat korban mau pulang tiba-tiba terlapor memanggil korban dengan serta merta marah-marah hingga terjadi selisih paham dan tiba-tiba terlapor mencabut pisau yang diselipkan dipinggangnya bagian kiri lalu menusuk korban hingga mengenai bagian dada. Tidak lama kemudian datang saudara AP kakak korban mau melerai, namun juga diserang oleh terlapor hingga mengalami luka robek pada bagian lutut kanan, lengan kiri, sela-sela ibu jari dan jari telunjuk.
Korbanpun dilarikan ke rumah sakit Ratu Zalecha Martapura oleh warga guna mendapatkan pertolongan dan perawatan. Atas kejadian tersebut isteri korban EY (25) melapor ke Polsek Martapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tersangka SUR (35) hingga saat ini masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Martapura Kota.
Kapolsek Martapura Kota Polres Banjar Polda Kalsel AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa, atas perbuatannya sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP Tersangka diancam 5 Tahun penjara. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar