Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Timur Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Dan Atau Penggelapan

Posted by Unknown at Jumat, 24 April 2015

MARTAPURA - Polsek Martapura Timur pada Jumat (24/04/2015) telah menerima laporan dari seseorang dengan inisial HZ (38) warga Desa Antasan Senor Martapura Kabupaten Banjar atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya. 

Kejadian tersebut dilakukan oleh FH (29) warga Desa Banua Lawas Kecamatan Takisung Kabupaten Tala pada Rabu (18/02/2015) di Desa Antasan Senor Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar.

Menurut keterangan HI (41) yang mengetahui kejadian tersebut, bahwa terlapor awalnya mengaku sebagai pemborong. Kemudian terlapor membeli kayu dari HZ sebanyak 8 (delapan) kali secara bertahap yakni jenis kayu ulin, sewaktu ditanya oleh HZ terlapor mengaku bahwa kayu tersebut untuk pembangunan Sekolah Dasar (SD) yang akan dikerjakannya. Jual beli kayu tersebut dilakukan atas kesepakatan diawal yakni dengan cara terlapor mengambil barang dulu kemudian barang dibayar kemudian setelah terlapor menerima dana dari hasil pekerjaannya selaku pemborong. Namun terlapor tidak menepati kesepakatan itu, bahkan setiap kali ditagih oleh HZ mengenai pembayaran atas kayu ulin yang sudah diambilnya, terlapor selalu menghindar dengan alasan belum turun dananya. Untuk meyakinkan HZ, terlapor memberikan jaminan emas kepada HZ yang diduga emas itu palsu.

Setelah diselidiki oleh HZ ternyata kayu-kayu tersebut telah dijual oleh terlapor kepada seseorang. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, HZ mengalami kerugian sebesar Rp.28.778.000,- hingga akhirnya HZ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura Timur. Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kanit Reskrim Polsek Martapura Timur Aiptu Andi Pratiknyo dengan teknik dan taktik kepolisian membuat strategi yakni dengan memancing Tersangka sekira mau memesan kembali kayu kepada HZ dan akhirnya Tersangkapun datang ketempat HZ untuk mengambil pesanan kayu, namun diluar dugaan Tersangka bahwa dirinya tengah diintai oleh unit Reskrim Polsek Martapura Timur dan pada saat itu juga dengan gerakan cepat Tersangka langsung ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Martapura Timur dibawah pimpinan Kapolsek.

Kapolsek Martapura Timur IPTU EDI PRAYOGO saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Tersangka FH (29) sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP diancam pidana 4 (empat) Tahun penjara. Kemudian guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut Tersangka dan barang bukti berupa 8 (delapan) lembar nota pembelian dan 3 (tiga) untai kalung serta 1 (satu) buah gelang diamankan di Polsek Martapura Timur. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar