Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Timur Amankan Kayu Ilegal

Posted by Unknown at Sabtu, 11 April 2015

 
MARTAPURA - Telah terjadi kasus tindak pidana (TP) mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Jumat (10/04/2015).
Kasus ilegal logging tersebut terjadi di jalan Martapura Lama Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar pada Jumat (10/04/2015) sekitar jam 12.00 Wita. Terlapor dengan inisial HS (42) warga Desa Teluk Selong Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar.
Kronologis diamankannya 1(satu) unit truk merk mitsubishi warna kuning dengan No. Pol : DA 1580 K bermuatan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen SKSHH oleh jajaran Polsek Martapura Timur, berawal saat petugas sedang melaksanakan patroli rutin tiba-tiba melihat sebuah truk yang melintas di jalan Martapura Lama Kecamatan Martapura Timur dengan kasat mata nampak mengangkut beban berat, karena curiga dengan barang didalamnya anggota Polsek Martapura Timur yakni BRIPKA WAYAN dan BRIGADIR WAHYU langsung menghentikan truk tersebut dan memeriksa, ternyata benar bahwa truk mitsubishi tersebut mengangkut kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
 Menurut keterangan sopir truk tersebut yakni Muh (50) yang tinggal di wilayah kota Banjarbaru itu, bahwa kayu tersebut dibeli dari sebuah Bansaw yang berada di wilayah Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut. Adapun kayu yang diangkut dengan menggunakan 1(satu) unit truck mitsubishi warna kuning  DA 1580 K tersebut, berupa kayu ulin dengan beragam ukuran yaitu sebagai berikut : ukuran 3 Cm x 5 Cm x 3 M sebanyak 77 potong, ukuran 4 Cm x 6 Cm x 3 M sebanyak 242 potong dan ukuran 5 Cm x 7 Cm x 3 M sebanyak 18 potong, jadi jumlah keseluruhan kayu ulin tersebut sebanyak 3,5 kubik. Saat ditanya lebih lanjut sopir truk tersebut mengatakan kepada petugas bahwa, "kayu-kayu tersebut akan dibawa ke wantilan milik terlapor di jalan Martapura Lama Desa Teluk Selong Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar."
Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Timur IPTU EDI PRAYOGO kepada Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM saat dikonfirmasi dan lebih lanjut Kapolsek mengatakan, "Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 3,5 kubik dan 1(satu) unit truk mitsubishi warna kuning No. Pol : DA 1580 K yang digunakan sebagai sarana pengangkut diamankan di Polsek Martapura Timur guna proses hukum lebih lanjut. (Humasresbjr/aji)

Label:

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Indonesia immense natural wealth enchanting, ocean and mountain country memjadi assets are priceless.
suksestoto

Posting Komentar