Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Martapura Kota Kembali Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

Posted by Unknown at Jumat, 24 April 2015

MARTAPURA - Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH kembangkan terus kasus peredaran obat terlarang yang belakangan ini marak beredar di wilayah hukumnya. Kali ini berhasil menangkap seorang laki-laki dengan inisial HN (31) saat melakukan transaksi jual beli obat Carnophen Zenith pada Jumat (24/04/2015) sekitar jam 20.30 Wita di jalan Pintu Air Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Pelaku tertangkap tangan oleh anggota unit Reskrim Polsek Martapura Kota pada saat akan melakukan transaksi jual beli obat jenis Carnophen Zenith sebanyak 10 keping atau 100 butir yang dibungkus kantong plastik warna hitam, saat kegiatan itu tengah berlangsung petugas datang sehingga membuat pelaku terkejut dan gugup, lalu berusaha menyembunyikan barang haram tersebut dibawah pohon kelapa yang berada dipinggir irigasi namun dengan cepat petugas langsung menangkapnya.

Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Martapura Kota melakukan pengembangan, yakni dengan melakukan  penggeledahan dirumah pelaku disaksikan oleh Ketua RT lingkungan setempat serta warga dengan inisial PU (27) dan AS (26). Saat dilakukan penggeledahan petugas kembali berhasil menemukan obat Carnophen Zenith yang disimpan oleh pelaku dibawah tempat tidurnya sebanyak 43 butir dan diatas plafon kamar sebanyak 200 butir.

Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan kejadian tersebut dan disampaikan oleh ibu Kapolsek, "Setelah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka tersebut, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti berupa obat Carnophen Zenith sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) butir dan uang hasil penjualan  sebesar Rp.200.000.- guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut diamankan di Polsek Martapura Kota." Lebih lanjut lagi ibu Kapolsek  menyampaikan bahwa, "Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka sesuai pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana maksimal 15 Tahun penjara."

Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, menghimbau kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan baik itu memakai, mengedarkan atau sebagai kurir Narkoba, mulai saat ini untuk menghentikan dan menyetop kegiatan tersebut, karena kegiatan itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan hidup orang banyak malah justru membahayakan orang lain maupun diri sendiri, dan yang perlu diingat bahwa tidak ada hukum yang membenarkan kegiatan itu, baik itu hukum agama ataupun hukum negara. Disampaikan juga bahwa Polres Banjar beserta jajaran nya, berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar