Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Carnophen Zenith Tertangkap Di Warung

Posted by Unknown at Kamis, 16 April 2015


MARTAPURA - Di sebuah warung jalan Gubernur Syarkawi Km 3,5 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (16/04/2015) sekitar jam 00.30 Wita Polsek Gambut dibawah pimpinan IPTU CHRISTUGUS LIRENS, SE  berhasil menangkap SB (37) seorang laki laki, warga jalan Pematang Panjang Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar yang diduga sebagai pengedar obat-obat terlarang.
Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual obat-obat terlarang disebuah warung di jalan Gubernur Syarkawi Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar. Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Gambut bersama anggota piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi dimaksud, setibanya dilokasi nampak tengah berlangsung jual beli obat-obat terlarang tersebut dan petugaspun langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku yang berada di warung tersebut, saat itu ditemukan pada pelaku obat Carnophen Zenith sebanyak 34 (tiga puluh empat) butir, kemudian sebuah tas warna ungu merah dengan motif bintik-bintik putih serta uang tunai sebesar Rp.150.000,- hasil dari penjualan barang tersebut. Selanjutnya guna proses hukum lebih lanjut Tersangka berikut barang bukti oleh petugas langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Gambut.

Kapolsek Gambut IPTU CHRISTUGUS  LIRENS, SE saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM mengatakan bahwa, "Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sesuai pasal 197 jo pasal 106 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, maka diancam pidana 10 s/d 15 Tahun penjara." Demikian penjelasan Kapolsek Gambut. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar