Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Sajam Diselipkan Di Pinggang

Posted by Unknown at Sabtu, 30 Mei 2015

KERTAK HANYAR - Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) jelang Hari Bhayangkara dan Pemilukada Tahun 2015, Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar Polda Kalsel dengan dipimpin Kapolsek AKP SAKUN ARISANDI, SH pada Sabtu (30/05/2015) sekitar pukul 20.00 Wita melaksanakan kegiatan Pekat.

Kegiatan Pekat tersebut dilaksanakan di jalan Gubernur Soebarjo Desa Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar mengapa lokasi tersebut yang digunakan untuk kegiatan Pekat, alasan Kapolsek AKP SAKUN ARISANDI bahwa dipilihnya lokasi tersebut dalam pelaksanaan kegiatan Pekat karena pada simpul jalan itu cukup rawan Kamtibmas dan rawan Laka Lantas, saat ini juga tengah berlangsung  pelaksanaan Operasi Patuh Intan-2015 untuk itu lokasi disini sangat tepat sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Pekat oleh Polsek Kertak Hanyar selaku pendukung dalam pelaksanaan Operasi Patuh dan jalan Gubernur Soebarjo inipun  juga yang menghubungkan antara Kecamatan Kertak Hanyar dengan pelabuhan Trisakti Banjarmasin, dimana aktifitas masyarakat baik yang akan maupun dari pelabuhan cukup ramai pada malam hari, maka dari itu bisa dikatagorikan jalur cukup rawan.

Dari pelaksanaan kegiatan Pekat tersebut telah terjaring seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian  saat dilakukan penggeledahan badan oleh petugas ditemukan sebilah keris berukuran panjang 26 Cm yang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri dan saat diinterogasi oleh anggota Reskrim Polsek Kertak Hanyar, pelaku dengan inisial MJ (33) seorang warga Kecamatan Kurau tersebut mengaku tidak memiliki surat ijin membawa maupun surat kepemilikan senjata tajam jenis keris tersebut dan alasan pelaku membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis keris diamankan di Polsek Kertak Hanyar guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kertak Hanyar AKP SAKUN ARISANDI, SH saat dihubungi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM tengah koordinasi dengan Kasatgas (5) pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan IPTU SUGIARTO, terkait kasus Sajam tersebut  hasil koordinasi dijelaskan bahwa Tersangka MJ (33) sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH atas tertangkapnya pelaku yang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin ataupun dokumen kepemilikan keris tersebut, menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Banjar dimanapun berada untuk tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun yang tidak sesuai pada tempatnya, karena itu dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan tentunya akan menerima sanksi hukuman. Lebih lanjut Kapolres Banjar mengajak kepada masyarakat, "Mari kita bersama-sama memelihara dan menjaga lingkungan kita masing-masing dengan mengaktifkan Ronda Bersama dengan Siskamling, jangan sungkan-sungkan ajaklah anggota Bhabinkamtibmas yang ada di Desa ataupun Polsek terdekat untuk berkoordinasi dalam pelaksanaannya. Semoga dengan keaktifan warga serta kerjasama yang baik dengan pihak Kepolisian, wilayah kita terpelihara dan terjaga dari segala ancaman gangguan kejahatan, serta terwujud situasi Kamtibmas yang selalu kondusif." (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar