Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Amankan Penimbun BBM Subsidi

Posted by Unknown at Sabtu, 30 Mei 2015

MARTAPURA - Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (29/05/2015) sekitar pukul 23.00 Wita, bahwa ada pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh seorang oknum warga. Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Martapura Timur IPTU EDI PRAYOGO beserta anak buahnya melakukan penyelidikan dan langsung mengecek ke TKP. Ternyata benar di TKP, yakni disebuah kios milik seorang warga Desa Tambak Anyar Ilir Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, telah ditemukan oleh petugas sebanyak 39 jerigen yang berisikan solar 1.305 liter. Ketika ditanya oleh petugas pemilik kios tersebut dengan inisial MR (39) dihadapan petugas mengakui bahwa barang berupa solar didalam jerigen itu adalah miliknya.

Lebih lanjut, saat anggota Reskrim Polsek Martapura Timur menanyakan surat ijin usaha, MR pun mengakui bahwa dia tidak punya surat ijin usaha. Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut pelaku MR (39) beserta barang bukti solar sebanyak 39 jerigen atau 1.305 liter dibawa dan diamankan oleh petugas ke Polsek Martapura Timur.

Kapolsek Martapura Timur Polres Banjar Polda Kalsel IPTU EDI PRAYOGO saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM membenarkan kejadian tersebut, dan Kapolsek juga menjelaskan bahwa Tersangka telah melakukan penyalahgunaan / niaga yang disubsidi oleh Pemerintah dan atau melakukan penyimpanan BBM jenis solar tanpa ijin usaha, sesuai pasal 55 sub pasal 53 huruf c dan d jo pasal 23 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas, atas perbuatannya Tersangka MR (39) diancam pidana 6 Tahun penjara ungkap pak Edi.

Kapolres Banjar AKBP KUKUH PRABOWO, S.ik., MH melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar mengatakan bahwa, "Atas kejadian di wilayah hukum Polsek Martapura Timur tersebut, yakni adanya seorang oknum warga yang melakukan penimbunan BBM Subsidi yang saat ini kasusnya tengah ditangani Polsek Martapura Timur kiranya tidak terjadi di wilayah hukum Polsek jajaran Polres Banjar lainnya". Untuk itu pak KUKUH panggilan akrab beliau menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas sebagai berikut, "Dihimbau kepada masyarakat Kabupaten Banjar khususnya, untuk tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum apapun itu bentuknya, karena itu dapat merugikan dan mencemarkan nama baik sendiri serta keluarga, beliau juga meminta kepada masyarakat kiranya bisa menjadi Polisi bagi dirinya sendiri maupun bagi lingkungannya." Lebih lanjut Bapak Kapolres mengajak peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat atau kepada anggota Bhabinkamtibmas yang berada di Desa, terkait permasalahan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta permasalahan lainnya yang berdampak meresahkan di masyarakat dengan cepat, sehingga Kepolisian dapat mengambil langkah-langkah dan tindakan dengan cepat pula.

Sementara itu Kasatgas (7) penegakan hukum terhadap barang bersubsidi IPDA SISWADI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar diruang Sat Reskrim mengatakan, "Kami Siap mendukung program Quick Wins yakni  menindaklanjuti dari pada program Nawacita, untuk menertibkan dan penegakan hukum terhadap barang bersubsidi dari Pemerintah," tegasnya. (Humasresbjr/aji)


Label:

0 komentar:

Posting Komentar