Pasangan Suami Istri Pengedar Narkoba
Posted by Unknown at Rabu, 13 Mei 2015
0 Comments

Satuan Resnarkoba Polres Banjar atas informasi dari masyarakat, melakukan pengintaian dalam beberapa hari yang lalu terhadap aktivitas pasangan suami istri tersebut dan pada Selasa malam Rabu (12/05/2015) sekitar pukul 20.00 Wita petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku, namun sayang kedatangan anggota Satuan Resnarkoba diketahui oleh pelaku yang saat itu sedang makan bersama dengan anak-anaknya dan pada saat itu juga suaminya sempat melarikan diri melalui pintu belakang dengan meloncati pagar yang tidak terlalu tinggi. Sang istripun berusaha membuang barang bukti obat-obat terlarang tersebut kebelakang rumah namun saat dilempar barang tersebut mengenai tali jemuran dan jatuh dibawah tempat jemuran, hingga petugas dari Satuan Resnarkoba Polres Banjar mengetahui dan langsung mengamankan barang bukti yang dibuang oleh pelaku SY (43). Setelah dicek oleh petugas, ternyata barang bukti yang dibungkus plastik warna putih dan biru tersebut berisi obat Carnophen Zenith sebanyak 1.273 butir.

Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP BIMA BAYU SAKTI, SE saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE.,MM membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu dengan inisial SY (43) sebagai pelaku pengedar Narkoba jenis Carnophen Zenith bersama suaminya, namun saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Satuan Resnarkoba suaminya dengan inisial SR (45) berhasil melarikan diri dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran / pencarian oleh anggota Satuan Resnarkoba mengenai keberadaan yang bersangkutan. Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa Tersangka SY (43) dan barang bukti berupa Carnophen Zenith sebanyak 1.273 butir sudah diamankan di Satuan Resnarkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut. "Sesuai pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam pidana 15 Tahun penjara.
Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S.ik melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, menghimbau kepada masyarakat yang masih melakukan kegiatan baik itu memakai, mengedarkan atau sebagai kurir Narkoba, mulai saat ini untuk menghentikan dan menyetop kegiatan tersebut, karena kegiatan itu tidak ada manfaatnya bagi kemaslahatan hidup orang banyak malah justru membahayakan orang lain maupun diri sendiri, dan yang perlu diingat bahwa tidak ada hukum yang membenarkan kegiatan itu, baik itu hukum agama ataupun hukum negara. Disampaikan juga bahwa Polres Banjar beserta jajaran nya, berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba apapun itu jenisnya. Kemudian diucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah ikut berperan serta dalam menggiatkan dan menjaga Kamtibmas, baik itu dalam pemberian informasi kepada Polres Banjar dan Polsek jajaran maupun kepada Bhabinkamtibmas yang berada paling dekat ditengah masyarakat, berkat kerjasama yang baik antara masyarakat dengan Kepolisian merupakan harapan kita bersama di wilayah Kabupaten Banjar khususnya situasi Kamtibmas selalu kondusif. (Humasresbjr/aji)
