Unit Reskrim Polsek Martapura Timur Membekuk Seorang Penjual Zenith (Carnophen)
Posted by Unknown at Minggu, 21 September 2014
0 Comments
Martapura, 22/09/2014 - Unit Reskrim Polsek Martapura Timur telah berhasil menangkap seorang pelaku penjual obat jenis Zenith (Carnophen) pada hari Minggu (21/9) sekitar jam 17. 30 Wita di simpang empat Desa Akar Baru Rt.01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar. Pelaku atas nama Wahyudi (29).
Menurut keterangan warga atas nama YH (33) dan AN (27), ketika Polsek Martapura Timur sedang melaksanakan kegiatan razia Pekat yakni pada hari Minggu (21/9) sekitar jam 17.30 Wita di simpang empat Desa Akar Baru Rt.01 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, telah menangkap seorang laki-laki karena kedapatan sedang menjual obat jenis Zenith (Carnophen) dan pada saat digeledah oleh petugas dari tubuh pelaku terdapat 20 butir serta uang tunai hasil penjualan Rp.250.000.- Kemudian saat ditanya oleh petugas, pelaku mengaku bahwa masih ada lagi obat yang disimpan dirumah. Kemudian petugas minta kepada pelaku untuk menunjukkan rumahnya dan barang yang disimpan, ternyata benar barang yang disimpan oleh pelaku ada dengan jenis yang sama berjumlah 100 butir, sehingga jumlah obat yang ada dari pelaku sebanyak 120 butir dan petugaspun melakukan penggeledahan rumah namun tidak ditemukan lagi obat-obatan yang lain.
Selanjutnya pelaku dengan barang bukti 120 butir obat jenis Zenith (Carnophen), serta uang tunai sebesar Rp.250.000.- hasil dari penjualan, oleh anggota unit Reskrim dibawa dan diamankan ke Polsek Martapura Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, maka pelaku sesuai pasal 197 jo 98 ayat (2) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman hukuman setinggi-tingginya 17 Tahun. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Timur Ipda Edi Prayoga saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)