Pencuri Motor Disergap Anggota Polsek Gambut
Posted by Unknown at Selasa, 23 September 2014
0 Comments
Martapura, 23/09/2014 - Telah terjadi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada hari Senin (22/9) sekitar jam 11.30 Wita ditempat parkiran kendaraan bermotor pasar Kindai Limpuar jalan A. Yani Km.14 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, yakni berupa 1(satu) buah sepeda motor merk Honda Beat, warna Merah Tahun 2012 dengan No. Pol : DA 6485 QI, No. Rangka : MH1JF5127CK-833765, No. Mesin : JF51E-2807684,
Kerugian sekitar : Rp.10.000.000,-.
Menurut keterangan warga HS (59) dan AM (36), bahwa pada hari Senin (22/9) sekitar jam 08.00 Wita korban memarkir sepeda motornya Honda Beat dengan No. Pol : DA 6485 QI ditempat parkir pasar Kindai Limpuar jalan A. Yani Km.14 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut dan sekitar jam 10.00 Wita, ketika korban mau mengambil sepeda motor miliknya ditempat parkir, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Gambut.
Setelah menerima laporan dari korban, yakni atas nama Misna Wati (40), pekerjaan Dagang, alamat jalan A. Yani Km.14.500 Komplek Sejahtera Mandiri Asri Blok B No.82 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, perihal tentang kejadian yang baru saja dialaminya, anggota Polsek Gambut yang saat itu sedang siaga di Mako langsung berangkat menuju TKP dan setibanya di TKP langsung melakukan penyelidikan. Dan tidak berapa lama petugas mendapatkan informasi, bahwa pelaku berencana mengganti plat No. Polisi motor hasil curian tersebut ditempat pembuatan plat No. Pol yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan sementara menunggu pesanan plat No. Pol masih dalam proses pembuatan, pelaku menaruh kendaraan tersebut ditempat pembuatan plat No. Pol tersebut dan rencana akan diambil pada siang hari. Kemudian sesuai dengan pesannya kepada tukang pembuat plat No. Pol tersebut pada jam 15.00 Wita pelaku datang untuk mengambil motor berikut plat No. Pol motor yang baru untuk mengganti plat No. Pol yang lama, namun sial baginya, tanpa sepengetahuannya anggota dari Polsek Gambut telah mengintainya dan saat itu juga pelaku langsung disergap dan dibawa ke Polsek Gambut berikut barang bukti untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukannya pelaku atas nama Ahmad Gajali (19), sesuai pasal 362 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 5 Tahun. Demikian penjelasan Kapolsek Gambut Iptu Komang Yustrio saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)