Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengendara Motor Tewas Akibat Tabrakan Dengan Truk

Posted by Unknown at Kamis, 11 September 2014

Martapura, 11/09/2014 - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari kamis (11/9) sekitar jam 09.15 Wita di jalan A.Yani Km 47.300 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul. Antara sebuah Truk Colt Diesel Ps 120 Bak Kayu No. Pol : DA 9088 D yang dikemudikan oleh Juniansyah (46) dari arah Hulu Sungai menuju Martapura, bertabrakan dengan sebuah sepeda motor Suzuki Satria F No. Pol : DA 4061 KV yang dikendarai oleh Ardiansyah (21) dari arah yang berlawanan.
Menurut warga yang menyaksikan kejadian tersebut, bahwa pengendara sepeda motor yang datang dari arah Martapura menuju arah Hulu Sungai tersebut nampak gugup melihat sebuah truk yang datang dari arah berlawanan melayang kekanan menuju kearahnya saat pengemudi truk tersebut akan mendahului sebuah sepeda motor, dengan spontanitas pengendara motor yang dari arah Martapura tersebut menghindar kekanan namun diluar dugaan pengemudi truk pun kembali membanting stir kekiri, sehingga tabrakan tidak dapat dielakkan lagi. 
Kanit Laka Lantas Polres Banjar Aiptu H. Alfiannoor saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar mengatakan, "Pengemudi truk yang datang dari arah Hulu Sungai menuju Martapura tersebut saat akan mendahului sebuah sepeda motor yang ada didepannya terlalu melambung kekanan dan tidak memperhitungkan jarak serta situasi arus lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga dengan posisi tersebut membuat pengendara motor yang datang dari arah Martapura menuju Hulu Sungai menjadi gugup dan untuk menghindari tabrakan dengan truk tersebut, secara spontanitas pengendara motor menghindar kekanan namun tiba-tiba pengemudi truk pun membanting stir kekiri sehingga terjadi tabrakan tersebut."
Atas kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari Polsek Astambul Unit Laka Lantas Polres Banjar langsung berangkat menuju TKP dan melakukan olah TKP serta membawa korban ke RSU. Ratu Zalecha Martapura guna dimintakan Visum et Revertum, kemudian pengemudi truk beserta barang bukti (BB) diamankan ke Unit Laka Lantas Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut dan karena kelalaiannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia sesuai pasal 310 ayat (4) UULAJ No. 22 Tahun 2009 pengemudi truk diancam hukuman maksimal 6 Tahun. Setelah diketahui identitas korban yang memiliki pekerjaan Swasta dan beralamat di jalan Karya Baru Rt. 04 Rw. 02 Desa Asam Randah, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, pihak Kepolisian langsung memberitahukan kepada pihak keluarga korban atas peristiwa yang mengenaskan itu.
Akibat kejadian tersebut (korban) pengendara sepeda motor Suzuki Satria F meninggal dunia (MD) di TKP. Kejadian tersebut disaksikan oleh Supratno (20) dan Tri Wibowo (18). Demikian penjelasan tentang terjadinya Laka Lantas tersebut disampaikan oleh Kapolsek Astambul AKP Rissan Simaremare, S.Sos. M.AP melalui Kanit Laka Lantas Polres Banjar Aiptu H. Alfiannoor kepada Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar