Akibat Ngantuk Tabrak Tiga Orang Sekaligus Hingga Tewas Di TKP
Posted by Unknown at Sabtu, 27 September 2014
0 Comments
Martapura, 27/09/2014 - Telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu (27/9) sekitar jam 05.00 Wita, di jalan A.Yani Km 40,500 Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar tepatnya didepan kantor BRI Cabang Martapura, antara mobil dump truck merk Hyundai No. Pol : DA 1676 BE yang dikemudikan oleh Sdr. Aidi Normansyah (27), datang dari arah Banjarbaru menuju ke arah Hulu Sungai, tiba-tiba dump truck melambung ke kiri jalan hingga menabrak 3 (tiga) orang perempuan yang sedang duduk didepan kantor Bank BRI Cabang Martapura.
Akibat kecelakaan tersebut korban An. Siti Halimah (35), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, mengalami luka pada dagu robek, pipi kanan dan kiri lecet, dahi lecet, kaki bagian tumit kiri robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp, korban berikutnya An. Hj. Noor Asiah (35), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Hambuku Rt. 03 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, mengalami luka pada bagian dahi robek, pelipis robek, tangan kanan lecet, kaki kiri patah, paha kaki kiri robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp, dan korban ketiga An. Rosdiana (37), pekerjaan Swasta, alamat Desa Sei Rangas Tengah, Rt. 04 Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, mengalami luka pada bagian dagu robek, dahi lecet, kaki kanan bagian paha robek dan meninggal dunia (MD) di Tkp. Sementara itu kerugian materi atas kerusakan dump truck akibat terbalik diperkirakan sekitar Rp.15 juta.
Upaya yang telah dilakukan oleh unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar yakni mengevakuasi ketiga korban tersebut ke RSU. Ratu Zalecha Martapura guna dilakukan Visum et Revertum, melakukan olah TKP dan mengamankan pengemudi berikut dump truck ke kantor unit pelayanan Laka Lantas Polres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut. Upaya selanjutnya yakni menghubungi pihak keluarga korban.
"Kejadian tersebut diakui oleh pengemudi bahwa dirinya saat itu sangat mengantuk, hingga tak sadarkan diri sewaktu dump truck yang dikemudikannya melambung kekiri sampai menabrak korban. Atas kelalaiannya tersebut sesuai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 pengemudi diancam hukuman selama 6 Tahun penjara." Demikian penjelasan Kasat Lantas Polres Banjar AKP Donny Eko L., SH., S.ik melalui Kanit Laka Lantas Aiptu H. Alfian Noor saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Banjar. (Humresbjr/aji)