Anak Buah Nekat Bacok Mandornya Pakai Kapak
Posted by Unknown at Kamis, 18 September 2014
0 Comments
Martapura, 19/09/2014 - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan di lokasi PT. Merge Desa Rantau Bakula Rt. 04 Rw. 03 Kecamatan Sungai Pinang pada hari Rabu (17/9) jam 14.00 Wita. Korban atas nama Sumardi alias Mardi (55), pelaku atas nama Maryadi alias Yadi (42).
Menurut keterangan warga Tom (40) dan Su (41) yang saat itu berada dilokasi, bahwa kejadian bermula ketika mandor (kepala tukang) pada proyek PT. Merge menyuruh anak buahnya untuk membantu tukang yang lain, namun anak buah tersebut tidak mau melaksanakan dan kemudian entah kenapa tiba-tiba anak buah tersebut (pelaku) melakukan tindakan penganiayaan terhadap mandornya (kepala tukang) yakni membacok dengan menggunakan kapak (belayung) sebanyak satu kali mengenai dahi mandor (kepala tukang) tersebut hingga terluka.
Kapolsek Belimbing Iptu I Nyoman Widiarsana, SH setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut, langsung berangkat ke lokasi kejadian bersama anak buahnya dan setibanya di lokasi langsung mengamankan pelaku dan mengevakuasi korban ke Puskesmas untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Belimbing melakukan olah TKP yakni mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti terkait kejadian penganiayaan tersebut. Kemudian pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) bilah kapak/belayung, 1(satu) buah topi milik korban merk Ripcurl warna abu-abu yang terdapat bercak darah dibawa dan diamankan ke Polsek Belimbing guna proses hukum lebih lanjut. Lebih lanjut Kapolsek Belimbing Iptu I Nyoman Widiarsana, SH menjelaskan bahwa pelaku sesuai dengan perbuatannya dapat dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 2 Tahun 8 Bulan dan maksimal 5 Tahun penjara.(Humresbjr/aji)