Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Press Realese Kapolres Banjar Pengungkapan Kasus Senjata Api Rakitan

Posted by Unknown at Jumat, 28 Februari 2014

Martapura, 28/02/2014 - Selesai melaksanakan ibadah Sholat Jum'at Kapolres Banjar AKBP DARU CAHYONO, S. IK memberikan keterangan pers kepada beberapa media terkait pengungkapan kasus perakitan senjata api hasil pengembangan Tim Buser Polres Banjar bersama Tim Buser dari Polres Tabalong dan Polsek Sungai Pinang.
Pada hari Jum'at, 21/02/2014 pukul 23.00 Wita tersangka perakit senjata api an. Bahrudin (52)  berhasil ditangkap di rumahnya jalan Belimbing Raya Rt.02 Rw.01 Kel. Kupang Rejo Kec. Sungai Pinang Kab. Banjar dan langsung dibawa ke Mapolres Banjar berikut barang bukti berupa :
- 56 butir peluru / amunisi tajam SS1 / M16 Kaliber 5,56 Mm.
- 40 butir peluru / amunisi FN Kaliber 9 Mm.
- 1 buah pistol rakitan.
- 1 buah Magazen M16.
- 3 buah bahan berupa laras panjang siap rakit.
- 1 buah silinder.
- 1 unit mesin bor warna merah merk GAT.
- 1 unit mesin bor jenis pistol.
- 1 buah peralatan bengkel jenis penjepit.
- 1 buah tas warna hitam.
- 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya ada tas identitas an. Bahrudin.
- 1 buah grendel rakitan.
- 1 buah Hand Phone merk Etouch warna putih.
- Bahan-bahan baku pembuatan senjata (komponen-komponen senjata).
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 "Membawa, memiliki, menyimpan, menguasai senjata api dan amunisi / bahan peledak tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah" dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (Humresbjr/swj)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar