Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh Satuan Resnarkoba Polres Banjar

Posted by Unknown at Senin, 17 Februari 2014

Martapura, 17/02/2014 - Kembali Sat Resnarkoba Polres Banjar sejak hari Rabu, 29/01/14 yang lalu menangkap 3 pengedar Narkoba jenis shabu-shabu, kali ini (17/02) pada pukul 10.30 Wita dengan disaksikan Jaksa dan Hakim serta pejabat Polres Banjar lainnya dengan dipimpin Waka Polres Banjar Kompol Efrizal, S.IK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP H. Juwarto, bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan dan peradilan perlu dilakukan perampasan untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau pemusnahan terhadap benda sitaan / barang bukti yang diduga ada kaitannya baik langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang telah terjadi, karena bersifat terlarang untuk diedarkan.
Berdasarkan :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf j, pasal 11, pasal 38, pasal 39, pasal 45 ayat (4) KUHAP;
2. UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI;
3. UU RI No.35 tahun 2009 tentang Nakotika;
4. Laporan Polisi Nomor : LP / 33 / 01 / 2014 / Kalsel / Polres Banjar tanggal 29 Januari 2014;
5. Penetapan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 61/pen/2014/PN Mtp, tanggal 04 Februari 2014 tentang izin persetujuan penyitaan;
6. Surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Martapura Nomor : 214/Q.3.13/Euh.1/2/2014, tanggal 13 Februari 2014;
7. Surat pernyataan dari tersangka / kuasa tanggal 14 Februari 2014 tentang persetujuan/tidak setuju pelaksanaan perampasan / pemusnahan barang bukti.
Sebelum dimusnahkan benda sitaan / barang bukti seberat 80 gram senilai mencapai seratus juta lebih tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengecekan kembali mengenai keasliannya, nama, jenis, sifat dan jumlah / berat masing-masing dengan alat khusus dan menyisihkan sebagian benda hasil sitaan / barang bukti dari tiap-tiap jenis / ukuran / bentuk untuk kepentingan pembuktian, selanjutnya Satuan Resnarkoba Polres Banjar selesai pelaksanaan pemusnahan barang bukti jenis shabu-shabu tersebut langsung membuat Berita Acara Pemusnahannya. (Humresbjr/swj)

0 komentar:

Posting Komentar