Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Dialog Interaktif " Halo Polisi "

Posted by Unknown at Minggu, 23 Februari 2014

Martapura, 18/02/2014 - "Polri Bekerjasama Dengan RRI / Radio Swasta Untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Menjelang Pemilu 2014 " merupakan tema dalam acara live dialog interaktif " HALO POLISI " yang dilaksanakan pada hari Selasa (18/02) pukul 11.00 s/d 12.00 Wita di Studio Radio Gema Madinah Martapura.
Polres Banjar bekerjasama dengan Radio Gema Madinah Martapura di  Frekwensi 93,7 FM. Dalam dialog  interaktifnya Polres Banjar yang diwakili oleh Paur Subbag Humas H. SUWARJI, SE., MM menyampaikan informasi seputar kesiapan Polres Banjar dan Polsek jajaran menjelang Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 kepada masyarakat pendengar setia Radio Gema Madinah Martapura.
Kesiapan Polres Banjar dalam menghadapi Pemilu 2014 ada 8 (Asta Siap), yaitu 1. Siap piranti lunak (Pilun), 2. Siap pos komando (Posko), 3. Siap latihan pra operasi (Latpraops), 4. Siap kondisi Kamtibmas, 5. Siap mayarakat, 6. Siap kekuatan personil, 7. Siap Sarpras, 8. Siap Anggaran.
Dalam pengamanan Pemilu nanti Polres Banjar akan menggelar 2/3 kekuatan personil untuk pengamanan tahap masa kampanye, pemungutan suara dan penghitungan suara kemudian 1/3 kekuatan personil untuk pengamanan masa tenang dan pengambilan sumpah/janji.
Dalam dialog interaktif tersebut ada beberapa pendengar setia Radio Gema Madinah yang bertanya via telpon, antara lain menanyakan " apabila surat suara rusak bagaimana ? " dijawab langsung oleh Paur Subbag Humas, bahwa apabila pada saat akan mencoblos ternyata surat suara rusak agar melapor kepada KPPS untuk diganti. Kemudian pendengar radio tersebut bertanya lagi, "Bagaimana bila petugas KPPS tersebut tidak menggantinya ?" dijawab lagi, bahwa apabila petugas KPPS dengan sengaja tidak mengganti surat suara yang rusak tersebut kepada pemilih, maka petugas KPPS tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pemilu sesuai pasal 282 dengan sangsi pidana kurungan max 1 tahun dan denda max Rp.12.000.000,-
Kapolres Banjar melalui Paur Subbag Humas menyampaikan pesan kepada masyarakat dimanapun berada, agar selalu waspada dan bersama-sama kepolisian untuk menjaga Kamtibmas di lingkungan tempat tinggal masing-masing, jangan mudah terhasut oleh siapapun yang mempengaruhi / mengajak untuk berbuat hal-hal yang melanggar aturan / hukum, sehingga merugikan diri sendiri, keluarga ataupun orang lain. (Humresbjr/swj)

0 komentar:

Posting Komentar