Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan

Posted by Unknown at Selasa, 11 Februari 2014

Martapura, 11/02/2014 - Tindak Pidana Pembunuhan atau Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih atau bersama-sama yang mengakibatkan matinya korban atau Penganiayaan Berat yang mengakibatkan matinya si teraniaya atau turut serta melakukan / menganjurkan / membiarkan perbuatan pidana. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 338 atau 365 ayat (2) ke 2 dan ayat (3) atau 354 ayat (2) Jo 55 KUHP.

Lokasi Rekonstruksi TKP di Desa Teluk Selong Rt.01 Kec. Martapura Barat pada hari Selasa (11/02) pukul 10.00 Wita.

Pelaksana Unit Reskrim Polsek Martapura Barat, penanggung jawab Kapolsek Martapura Barat, kekuatan personil Sat Reskrim Polres Banjar, Sat Sabhara Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Banjar dan Anggota Polsek Martapura Barat.

Pelaku Rekonstruksi sebagai korban M. Idris als Iid diperankan oleh anggota Polisi, Saksi Am dan As, Tersangka 1. Jun  2. Imi.

Alat peraga 1 (satu) potong kayu galam ukuran 110 Cm dan 1 (satu) buah dompet kulit sintetis warna hitam putih bertulisan Kiddrock.

Undangan yang hadir dan menyaksikan Rekonstruksi tersebut Jaksa Penuntut Umum, Pengacara / Penasehat Hukum Tersangka, Pembekal Desa Teluk Selong Kec. Martapura Barat dan Ketua Rt.01 Desa Teluk Selong Kec. Martapura Barat, serta disaksikan Danramil Kec. Martapura Barat.

Skenario / Adegan dilakukan oleh masing-masing pemeran tersebut diatas, mulai pukul 10.00 s/d 12.00 Wita sebanyak 31 Adegan.

Kegiatan Rekonstruksi berjalan lancar dan aman, diharapkan dapat menambah titik terang perkara dan sebagai bahan JPU dalam mengajukan tuntutan. (Humresbjr/swj).

0 komentar:

Posting Komentar