Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani, SIM dan SKCK Polres Banjar

Posted by Unknown at Selasa, 04 Juli 2017

MARTAPURA,KALSEL - Pelayanan publik di Polres Banjar untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beroperasi selama hari kerja. Urusan pelayanan publik ini berlangsung mulai pukul 09.00 wita (setelah pelaksanaan apel pagi) hingga pukul 15.00 wita. 

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete., S.H., S.I.K., M.H menjelaskan kepada Humas Polres Banjar bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya, dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik sehingga bisa menghindari bahaya-bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. 

"Polri sebagai Instansi yang berwenang menertibkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan sebagai tujuan pokok", kata Nette Boy panggilan akrab Kapolres Banjar.

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar juga meluncurkan layanan bus SIM keliling. Layanan SIM keliling ini beraktivitas normal pada tempat-tempat dimana banyak terdapat keberadaan masyarakat salah satunya di RTH Ratu Zalecha Martapura.

Sementara itu, Bintara Unit Regident Pengemudi,  Bripka Subianto, juga menerangkan untuk pemohon SIM yang datang di Satpas Polres Banjar rata-rata bisa mencapai 100 orang perhari. "Normalnya pemohon SIM yang datang kurang lebih 100 orang perhari kecuali pada saat menjelang lebaran kemarin, intensitas pemohon SIM meningkat. Semua pemohon wajib melalui mekanisme ujian praktek SIM sebelum dinyatakan lulus dan berhak memperoleh SIM", ujarnya.

Subianto menjelaskan, biaya penerbitan SIM bervariasi tergantung golongan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak. Penerbitan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, dan BII Umum baru biayanya Rp. 120 ribu. Untuk perpanjangan SIM tersebut dikenakan biaya Rp. 80 ribu. Penerbitan SIM C baru dikenakan biaya Rp. 100 ribu. Perpanjangan SIM C biayanya Rp. 75 ribu. Untuk penerbitan SIM D baru dikenakan biaya Rp. 50 ribu dan perpanjangannya Rp. 30 ribu.

Kemudian untuk mekanisme penerbitan SKCK, prosesnya bisa dilakukan secara online. Untuk mempermudah masyarakat dan merupakan salah satu inovasi pelayanan publik Polres Banjar, pembuatan SKCK kini dapat dilakukan secara Online melalui alamat website http://www.skck-banjarmartapura.org. Silahkan registrasi dan isi formulir, anda akan menerima kode pendaftaran untuk mencetak SKCK di Polres Banjar. Ketika berkas lengkap proses penerbitan SKCK hanya memakan waktu 5 menit dan dikenakan biayanya Rp. 30 ribu.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon / masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.







0 komentar:

Posting Komentar