Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polres Banjar Bekuk Dua Pengedar Pil Setan Dikalangan Pelajar

Posted by Unknown at Jumat, 21 Juli 2017

MARTAPURA, KALSEL. - Satuan anggota Narkoba Polres Banjar Jumat (21/07/2017) di  Jl.  Damai Rt.03 / 02 Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar telah pengamankan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang yang diduga narkoba jenis pil Carnophen yang tidak memiliki ijin edar. Kedua pelaku Abdul Sami alias Sami dan Nurbainah als Inur diamankan oleh satuan anggota Narkoba dari pengamanan tersebut ada sejumlah 786 butir obat keras yang diamankan sebagai barang bukti didalam kantong plastik yang pada saat itu akan bertransaksi kepada pembeli.

Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete., S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar  Iptu Achmad Jarkasi, SH membenarkan jika anggotanya telah mengamankan dua pelaku yang diduga pengedar obat-obatan terlarang yang rencananya akan bertransaksi kepada sejumlah mahasiswa dan pelajar.

"Benar, penangkapan anggota satuan Narkoba Polres Banjar pada hari Jum'at (21/07/2017) sekitar pukul 11.30 wita telah menangkap dua pelaku yang kedapatan membawa 786 butir obat-obatan terlarang jenis carnophen dari Zenit yang sudah dicabut ijin edarnya. Barang tersebut akan diedarkan atau dijual ke beberapa mahasiswa dan pelajar. Kedua pelaku yang terdiri satu laki-laki dan satu wanita," ujarnya.





Mereka sudah menjadi target kami yang kerap melakukan transaksi kepada pelajar dan mahasiswa. Untuk sementara dua pelaku kami tetapkan sebagai pelaku dan beberapa pelajar di minta keterangannya hanya sebagai saksi,  dan ada sejumlah barang bukti lain sejumlah uang hasil penjualan sebesar Rp. 5.650.000,- (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), pungkasnya.

Namun pihak nya masih mengembangkan kasus tersebut dari mana barang bukti didapat. Untuk sementara keduanya diamankan di Mapolres Banjar dan di jerat  pasal 197 jo 106 (1) jo 55 UU No. 36 Thn 2009. Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp. 15 Milyard, karena keduanya terbukti menjual atau mengedarkan Pil Setan.


0 komentar:

Posting Komentar