Sepatu Gusti Yandi Berisi Satu Paket Shabu-Shabu
Posted by Unknown at Jumat, 07 Oktober 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Laki-laki tersebut diamankan petugas di Jl. A. Yani Km. 16.500 tepatnya didepan Mapolsek Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Jum'at (07/10/2016) sekitar pukul 20.10 wita.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
