Dua Paket Shabu-Shabu Dari Tangan Tiga Pelaku
Posted by Unknown at Selasa, 11 Oktober 2016
0 Comments

Dari ketiga tangan tersangka didapat barang bukti berupa 2 (dua) paket shabu-shabu dengan berat kotor 0,61 gram, berat bersih 0,25 gram, 1 (satu) lembar bekas kertas timah rokok, 1 (satu) buah sobekan plastik kecil warna hitam, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah hp merk Nokia warna silver, 1 (satu) buah hp merk Blackberry warna hitam, Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha VEGA No. Pol: DA 3206 SF warna hitam orange.

Penangkapan 3 (tiga) orang pelaku tersebut dengan dua tempat yang berbeda. Berawal dari informasi masyarakat yang didapat, 2 (dua) pelaku M. Luthfi (25 thn) dan Nurjanah (42 thn) yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. Penangkapan 2 (dua) tersangka tersebut di Halaman Mini Market Alfamart Jl. Martapura Lama Km.7 Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku didapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam yang waktu itu dipegang oleh pelaku M. Luthfi ditangannya sebelah kanan, kemudian Anggota Satnarkoba Polres Banjar berhasil mengamankan Nana Mardiana yang kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku M. Luthfi ditemukan lagi 1 (satu) peket shabu-shabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang ditaruh pelaku diatas pintu kamar. Ke-3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.
