Jual Shabu-Shabu Amat Jalu Diamankan Pihak Kepolisian
Posted by Unknown at Kamis, 29 September 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan seorang laki-laki yang tertangkap tangan Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yg melakukan tindak pidana Narkotika Pasal 114 (1) Jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diamankan petugas di Jl. A.Yani Km.7 tepatnya didepan Honda Trio Motor Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kamis (29/9/2016) sekitar pukul 21.00 wita.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu-sabu ini atas informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah atas kelakuannya pengedar benda haram tersebut. Pada saat dilakukan penangkapn terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket shabu-shabu yang disimpan pelaku didalam kotak rokok merk U Mild. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
