Masrawan Simpan Empat Puluh Butir Carnophen Dan Dua Ratus Lima Butir Destro
Posted by Unknown at Rabu, 19 Oktober 2016
0 Comments
MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen dan Destro di Pasar Martapura tepatnya di Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku yang bernama Masrawan (33 thn) warga Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut Kapolsek Sungai Tabuk saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana 10 s/d 15 tahun penjara dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang.
