Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Masrawan Simpan Empat Puluh Butir Carnophen Dan Dua Ratus Lima Butir Destro

Posted by Unknown at Rabu, 19 Oktober 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan seorang laki-laki penjual obat tanpa izin edar berupa Carnophen dan Destro di Pasar Martapura tepatnya di  Desa Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar,  Rabu (19/10/2016) sekitar pukul 02.00 wita. Pelaku yang bernama Masrawan (33 thn) warga Sungai Tabuk Keramat Rt. 02 Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.IK.,MH melalui Kapolsek Sungai Tabuk AKP Siti Rohayati kejadian berawal saat anggota Reskrim Polsek Sungai Tabuk sedang melakukan patroli cipta kondisi dan melihat 3 tiga orang laki-laki yang sedang duduk dipos Pelabuhan Bom Rt. 02 Sungai Tabuk Keramat setelah didekati dan diadakan pemeriksaan ternyata diatas plapon pos tersebut ditemukan barang bukti berupa  40 (empat puluh) butir tablet jenis Carnophen, 205 (dua ratus lima) butir tablet Destro, uang tunai Rp 20 (dua puluh ribu rupiah), dan 1 buah hp BB warna hitam tipe 9300.              
Lebih lanjut Kapolsek Sungai Tabuk saat dikonfirmasi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana 10 s/d 15 tahun penjara dan kasus ini terus kita kembangkan demi mencegah bertambahnya korban akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang. 


0 komentar:

Posting Komentar