Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Ringkus Penjual Batuan Berharga Palsu

Posted by Unknown at Minggu, 16 November 2014

Martapura, 17/11/2014 – Muhamad Sauqi (32) di gelandang ke Mapolsek Martapura Kota, sabtu (15/11) merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus menjual batu perhiasan. Muhammad Sauqi dilaporkan Hasan (41) yang merupakan korban dari penjualan batu permata dan logam mulia oleh tersangka . Hasan sudah tiga kali menjadi korban oleh pelaku yang sama dalam transaksi pada tanggal 10, 17 dan 24 Oktober 2014. Sauqi menawarkan batu kecubung, jamrud dan berlian serta logam mulia berupa emas dengan total pembelian yang dilakukan Hasan Rp. 11,5 juta. Hasan membeli perhiasan itu bukan untuk koleksi namun untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, namun angan-angan itu sirna saat tawar menawar hasan dengan calon pembeli perhiasannya, pasalnya calon pembeli mengetahui bahwa perhiasan yang di tawarkan Hasan adalah palsu. “Dari luar terlihat asli, tetapi setelah saya memeriksakan ke ahli batu-batuan berharga dan logam mulia ternyata semua barang dari sauqi itu palsu” tutur lelaki 41 tahun ini saat melaporkan sauqi ke Polsek Martapura Kota.
Polisi yang menerima pengaduan dari hasan langsung bertindak dengan bekerjasama dengan Hasan untuk berpura-pura ingin membeli batu perhiasan dan logam mulia. “Kami berhasil menangkap tersangka lewat kerjasama anggota kami  dengan korban Hasan, dia saat itu berpura-pura melakukan pemesanan kembali batuan berharga kepada tersangka, merasa berhasil mengelabui korban sebanyak tiga kali, tersangka segera menemui Hasan. Di situlah kami melakukan penangkapan terhadap Sauqi” jelas Kapolsek Martapura Kota AKP Sudirman, SH. Di jelaskan Kapolsek tersangka Sauqi melakukan penipuan dan menawarkan batu berharga dan logam mulia palsu “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara” Kata Kapolsek.

Terkait dengan kasus ini AKP Sudirman, SH menghimbau kepada wisatawan atau masyarakat awam apabila hendak membeli batuan berharga atau logam mulia, maka belilah di tempat atau toko yang memang mejual barang tersebut secara resmi. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari terjadinya penipuan. “Jadi, belilah di tempat atau toko yang memiliki surat-surat yang menyatakan keaslian dari batu berharga dan logam mulia” Saran Kapolsek. (Humresbnjr/KK/BP)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar