Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Safi'e Pengedar Carnophen

Posted by Unknown at Kamis, 04 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL.- Kamis (4/8/2016) sekitar pukul 15.00 wita Unit Reskrim Polsek Martapura Kota mengamankan seorang laki-laki yang mengedarkan obat atau sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang terjadi di Jl. Keraton Gg Makam tepatnya disebuah warung.

Pelaku yang bernama Safi'e (24 thn) warga Jl. Keraton No 12 Rt 06 Rw 02 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, dari tangan pelaku didapat barang bukti berupa 3 (tiga) box 4 (empat) butir atau 304 butir obat carnophen, 1 (satu) hp merk Samsung warna Hitam dan uang hasil penjualan sebanyak 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah). 

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Martapura Kota AKP Hj. Amalia Afifi, SH  membenarkan bahwa telah diamankan oleh anggotanya satu orang laki-laki yang menjual obat jenis carnophen. Tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang laki-laki yang sedang menjual obat carnophen, kemudian anggota mendatangi alamat tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan obat carnophen sebanyak 4 (empat) butir, setelah diintrogasi ternyata pelaku masih menyimpan 3 (tiga) box yang ditaruhnya dibelakang TK SPD disemak-semak.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Martapura Kota untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah)

0 komentar:

Posting Komentar