Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Lima Butir Ekstacy Berhasil Diamankan Oleh Pihak Kepolisian

Posted by Unknown at Rabu, 10 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL- Satgas Basmi Polres Banjar berhasil menangkap Andi Harto (27 thn) seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika, Rabu (10/8/2016).

Penangkapan warga Desa Loktamu Rt. 03 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 wita di Jl. A. Yani Km 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 (lima) butir Narkotika jenis Ekstacy berat 1,50 gram, uang berupa Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio DA 6132 BAN, 1 (satu) bungkus plastik klip dan 1 (satu) buah Hp merek Himax warna Hitam.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di TKP.

Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan 5 (lima) butir Ekstacy yang dibungkus dengan plastik klip dalam bekas bungkusan makanan ringan merk Hello Panda yang disimpannya diatas tanah samping pelaku berdiri. "Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar