Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Pengedar Carnophen Diamankan Dirumahnya Sendiri

Posted by Unknown at Rabu, 31 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. -Rabu (31/8/2016) Satgas Basmi Polres Banjar berhasil mengamankan Yusrin (50 thn) pelaku tindak pidana yang mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Pelaku berhasil diamankan saat berada dirumahnya di Jl. Sasaran Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Keraton Kecamatan Martapura Kota sekitar pukul 10.20 wita. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 80 (delapan puluh) butir obat jenis Carnophen, uang hasil penjualan sebanyak Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) hp dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merah muda.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima pihak Kepolisian bahwa sering terjadi transaksi jual beli Carnophen / Zenith di TKP. Atas informasi tersebut pak Aris Munandar memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti  80 (delapan puluh) butir Carnophen / Zenith yang ditaruh atau disimpan pelaku diruang tamu didalam rumahnya yang berdasarkan pengakuan pelaku obat tersebut adalah miliknya. "Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Banjar",terang Pak Aris.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).






0 komentar:

Posting Komentar