Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Empat Box Carnophen Seret Masnun Ke Hotel Prodeo

Posted by Unknown at Senin, 08 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Satgas Basmi Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan seorang perempuan penjual obat keras jenis carnophen. Pelaku ditangkap petugas dirumahnya yang beralamat di Jl. Penggalaman Rt 001 Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat Kabupaten Banjar, Senin (8/8/2016) sekitar pukul 15.50 wita.

Dari tangan pelaku Masnun (40 thn), didapat barang bukti berupa 4 (empat) box obat jenis carnophen, 1 (satu) kantong plastik besar warna biru, 1 (satu) plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang resah akibat ulah pelaku mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku Masnun yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, terlihat masyarakat sekitar sering melakukan transaksi jual beli pil carnophen dilingkungan rumahnya. Untuk itu masyarakat segera melaporkan perbuatannya pada pihak yang berwajib, dari laporan tersebut anggota kepolisian segera menuju TKP dan berhasil mengamankan 4 (empat) box carnophen yang disimpan pelaku disemak-semak belakang rumahnya.

Akibat ulahnya, Masnun mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar. Masnun terancam dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).



0 komentar:

Posting Komentar