Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Mahdan Gagal Ke Diskotik

Posted by Unknown at Sabtu, 27 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Kepolisian Resort Banjar berhasil mengamankan Mahdan (21 thn) warga Tabudarat Hilir Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku diamankan petugas di Jl. A. Yani Km 16.500 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, Sabtu (27/8/2016) sekitar pukul 23.30 wita.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 (tiga) butir obat jenis Ecstasy warna hijau berlogo 8, 1 (satu) hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) buah bungkus plastik klip.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Aris Munandar, SH., MA membenarkan penangkapan tersebut terjadi pada saat dilaksanakan razia pekat dengan skala besar oleh Personil Gabungan Polres Banjar yang berlokasi di Jl. A. Yani km 17 tepatnya didepan Mapolsek Gambut. Pada saat kegiatan pekat tersebut berlangsung, Kasat Narkoba Polres Banjar melihat ada pengendara sepeda motor yang mencurigakan berhenti jauh dari lokasi razia, kemudian pelaku tersebut beranjak pergi meninggalkan sepeda motornya sambil berpura-pura menelpon menjauhi area razia. Mengetahui hal tersebut, AKP Aris Munandar beserta anggota lainnya langsung menghampiri pemuda itu yang diketahui bernama Mahdan dan melakukan penggeledahan pada seluruh badannya. Dari penggeledahan tersebut didapat barang bukti 3 (tiga) butir Ecstasy warna biru dengan logo 8 dalam plastik klip yang disembunyikan pada lipatan bawah celana jeans yang dipakainya. Berdasarkan temuan 3 (tiga) butir ecstacy tersebut, Mahdan pun akhirnya digelendang menuju ruang pemeriksaan di Mapolres Banjar. 

Menurut keterangan pelaku, dirinya tidak menampik kepemilikkan barang haram tersebut. Ia mengaku berencana menggunakan 3 (tiga) butir ecstacy itu bersama dua teman wanitanya ditempat hiburan malam di Banjarmasin. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).





0 komentar:

Posting Komentar