Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polisi Berhasil Amankan Pengedar Zenith

Posted by Unknown at Selasa, 02 Agustus 2016

MARTAPURA, KALSEL. - Polsek Pengaron melaksanakan Giat Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pengaron pada hari Senin (1/8/2016) mulai dari pukul 22.00 wita. Dalam pelaksanaan Giat tersebut, Polisi berhasil mengamankan 2 (dua) orang pengedar sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari Kedua pelaku yang bernama Ridhoni Akbar (17 thn) warga Desa Pengaron Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 38 (tiga puluh delapan) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan Hatman (43 thn) warga Desa Sungai Raya Rt 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar didapat barang bukti berupa 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith, uang sebesar Rp 3.875.000,- (tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah hp merk Strawberry warna Hitam Putih dan 1 (satu) dompet warna Coklat Tua.

Kapolres Banjar AKBP Kukuh Prabowo,S.Ik.,MH melalui Kapolsek Pengaron Akp Samsu Darsono membenarkan bahwa penangkapan pelaku tersebut dalam rangka melaksanakan Giat Pekat. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap anak muda yang sedang berkumpul pada pukul 00.45 wita dini hari (2/8), tiba-tiba ada salah satu anak muda tersebut sedang melempar / membuang sesuatu dan setelah dicek oleh anggota bahwa yang dibuang tersebut adalah obat jenis Carnophen / Zenith yang pada saat itu dibuang disamping rumah warga yang dilakukan oleh Ridhoni Akbar (17 thn) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) butir, dan setelah ditanya tentang asal usul barang tersebut bahwa dia mendapatkan barang tersebut dari warga Desa Sungai Raya Kecamatan Simpang Empat.

Lebih Lanjut, Pak Samsu Darsono menjelaskan dari penjelasan Ridhoni Akbar (17 thn) dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Hatman (43 thn) dengan barang bukti 123 (seratus dua puluh tiga) butir obat jenis Carnophen / Zenith dan uang hasil penjualan.

Untuk mempertanggung jawaban perbuatan pelaku diamankan ke Polsek Sambung Makmur guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah). (Humasresbanjar)


Label:

0 komentar:

Posting Komentar