Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Tukang Ojek Sebagai Pengedar Obat Carnophen

Posted by Unknown at Minggu, 15 Maret 2015

 
MARTAPURA - Minggu (15/03/2015) sekitar jam 07.30 Wita di pasar blauran jalan A. Yani Km 39 Kelurahan Murung Keraton Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar, anggota Reskrim Polsek Martapura Kota mengamankan seorang pelaku pengedar obat jenis Carnophen / Zenit an. Rasidi (50).
Pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap petugas saat akan mengedarkan obat jenis Carnophen / Zenith, petugas setelah mendapat informasi mengenai kegiatan pelaku langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di pasar blauran murung keraton Martapura. Saat pelaku akan mengedarkan obat tersebut langsung ditangkap anggota Reskrim Polsek Martapura Kota dan saat digeledah barang bukti tersebut ditemukan petugas di kantong celana milik pelaku  sebelah kiri, dibungkus dengan kantong plastik warna hitam. 
 
Saat ditanya petugas, pelaku mengaku sebagai warga Desa Antasan Senor Martapura. Kejadian tersebut disaksikan oleh Puan (27) dan AS (26), selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa obat jenis Carnophen sebanyak 60 butir atau 6 keping, serta uang sebesar Rp.60.000,- dan 1(satu) buah HP merk Nokia diamankan ke Polsek Martapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukannya sesuai pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan Tersangka diancam hukuman 10 s/d 15 Tahun penjara. Demikian penjelasan Kapolsek Martapura Kota AKP AMALIA AFIFI, SH saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE., MM. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar