Hotline: 0511-4721635, email: subbaghumas_resbanjar@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

KAPOLRES BANJAR






Video

WAKAPOLRES BANJAR


Polsek Karang Intan Gerebek Pesta Shabu

Posted by Unknown at Jumat, 06 Maret 2015

 
MARTAPURA - Pada hari Jumat, 06/03/2015 sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah rumah di Desa Lihung Rt. 01 Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar telah berhasil diamankan 4(empat) orang laki-laki yang saat itu sedang pesta Narkoba jenis shabu-shabu.
Pesta shabu-shabu membuat pelaku tidak sadar bahwa dirinya sedang diintai oleh anggota Polsek Karang Intan, saat itu mereka sedang mengkonsumsi Narkoba jenis shabu-shabu dan tidak lama kemudian petugas dari Polsek Karang Intan melakukan penggerebekan terhadap mereka. Adapun identitas pelaku Ari (22), warga Desa Lihung Kecamatan Karang Intan, Iwan (31), warga Bumi Pemurus Permai Banjarmasin, Abas (25), warga Handil Bakti Alalak, Kabupaten Barito Kuala dan Indra salah seorang Mahasiswa, Komp. Waluni Lima Kota Banjarbaru.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1(satu) buah pirex kaca, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral, dan 1(satu) bilah cutton buts serta 2(dua) timah rokok, 1(satu)  bungkus plastik kecil berisi paket shabu yang  belum terpakai dan 1(satu) buah  mancis. 

Penggerebekan terhadap 4(empat) orang pelaku yang sedang menyabu tersebut, berawal dari informasi warga masyarakat kepada anggota Polsek Karang Intan tentang adanya rencana pesta shabu disebuah rumah di Desa Lihung, Kecamatan Karang Intan, selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan pada saat para pelaku sedang berpesta shabu selanjutnya anggota melakukan penggerebekan. 

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Karang Intan guna proses hukum lebih lanjut, namun demikian kasus tersebut akan dikembangkan lagi untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut, tutur Kapolsek Karang Intan AKP AGUS SUTOPO saat dikonfirmasi oleh Paur Subbag Humas Polres Banjar IPDA H. SUWARJI, SE. MM dan atas perbuatan yang dilakukannya, sesuai pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tersangka diancam hukuman minimal 4 Tahun penjara. (Humasresbjr/aji)

Label:

0 komentar:

Posting Komentar